Opini: Sidang Keliling, Inovasi PN Kupang Dalam Mendorong Peradilan yang Bersih dan Dekat dengan Rakyat

Opini: Sidang Keliling, Inovasi PN Kupang Dalam Mendorong Peradilan yang Bersih dan Dekat dengan Rakyat

Langkah inovatif yang diambil oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kupang bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan melaksanakan sidang keliling, patut diapresiasi sebagai terobosan hukum yang menjangkau masyarakat secara langsung.

Sidang pertama yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 di Mako Satlantas Polres Kupang, bukan hanya sebuah simbol reformasi layanan peradilan, tetapi juga menjadi wujud nyata upaya pemberantasan praktik-praktik pungutan liar dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara pelanggaran lalu lintas.

Ketua PN Kabupaten Kupang, Ikrarniekha Elmayawati Fau, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tujuan utama sidang keliling ini adalah untuk memastikan tidak adanya praktek menyimpang selain denda tilang yang resmi. Ini adalah langkah strategis dalam menjawab keresahan publik yang selama ini kerap mencurigai adanya penyimpangan dalam proses penyelesaian perkara tilang. 

Kolaborasi dengan satuan lalu lintas Polres Kupang dan Kejari Oelamasi menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Kupang memiliki komitmen yang sama untuk membangun sistem hukum yang transparan dan akuntabel. Dengan menghadirkan pengadilan langsung ke masyarakat, proses hukum menjadi lebih terbuka, mudah dijangkau, dan minim potensi penyimpangan.

Lebih jauh, sidang keliling ini juga berperan penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Ketika proses hukum bisa diakses tanpa hambatan birokrasi dan tanpa biaya tersembunyi, maka kesadaran hukum warga pun akan meningkat. Masyarakat tidak lagi melihat hukum sebagai sesuatu yang jauh dan menakutkan, melainkan sebagai instrumen keadilan yang hadir melindungi hak dan ketertiban bersama.

Inovasi seperti ini seharusnya tidak berhenti sebagai kegiatan simbolik semata. Diperlukan kontinuitas, perluasan wilayah pelaksanaan, serta dukungan dari berbagai pihak agar sidang keliling benar-benar menjadi bagian dari sistem layanan peradilan yang permanen dan berkelanjutan dengan menghapus sistem yang lama.

Akhirnya, PN Kabupaten Kupang telah menunjukkan bahwa perubahan bisa dimulai dari langkah sederhana namun bermakna: hadir lebih dekat dengan masyarakat, menjunjung transparansi, dan menegakkan hukum tanpa kompromi. Semoga inovasi ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendorong peradilan yang bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Oleh : Subsi Penmas Seksi Humas Polres Kupang