Diduga Mabuk Sopi, Aksi Percobaan Pemerkosaan di Penfui Timur Digagalkan Intelkam Polres Kupang

Diduga Mabuk Sopi, Aksi Percobaan Pemerkosaan di Penfui Timur Digagalkan Intelkam Polres Kupang

Kupang, TBN – Personel Satuan Intelkam Polres Kupang bersama warga berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama jJS (22) terhadap seorang wanita bernama LB (37) di Perumahan Sejahtera Land Oetalu, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Sabtu (7/3/2026) dini hari.

Korban diketahui bekerja sebagai wiraswasta sedangkan pelaku adalah warga salah satu desa di Kecamatan KUpang tengah di Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang melalui Kasie Humas Polres Kupang Ipda Lalu Rohandy Hidayat menjelaskan bahwa sebelum kejadian pelaku bersama dua rekannya yakni JM dan satu orang lainnya yang belum diketahui identitasnya, mengkonsumsi minuman keras jenis sopi di lapangan futsal Perumahan Sejahtera Land Oetalu.

Setelah mengkonsumsi minuman keras, ketiganya kemudian mendatangi rumah salah satu saksi, YN, yang saat itu sedang bersama dua orang saksi lainnya yakni YNB  dan JAB.

Mereka datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 nomor polisi DH XXXX LH dan satu unit Honda Beat warna hitam.

Saat berada di rumah saksi, pelaku dan rekannya sempat memaki serta mengancam para saksi. Namun para saksi tidak menanggapi sehingga ketiga orang tersebut kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Tidak lama kemudian mereka berhenti dan memarkirkan kendaraan di dekat rumah korban yang masih dapat terlihat oleh para saksi.

Merasa curiga dengan gerak-gerik tersebut, saksi YN kemudian menghubungi anggota Sat Intelkam Polres Kupang, Aipda Elthon Bongo, untuk melaporkan situasi yang mencurigakan itu.

Saat masih berkomunikasi melalui telepon, para saksi tiba-tiba mendengar teriakan dari rumah korban.

Mendengar teriakan tersebut, para saksi langsung menuju rumah korban dan menemukan pelaku sedang berusaha melarikan diri.

Korban yang saat itu baru terbangun dari tidurnya mengaku pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung menindih serta mencoba melakukan pemerkosaan.

Namun korban melakukan perlawanan sehingga pelaku panik dan mencoba melarikan diri melalui bagian belakang kamar dengan memecahkan kaca jendela.

Saat itulah para saksi dan warga yang datang ke lokasi berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku kemudian diikat pada bagian kaki menggunakan tali agar tidak melarikan diri.

Tidak lama berselang, anggota Sat Intelkam Polres Kupang tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, dua orang rekan pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Diketahui pula bahwa saat kejadian pelaku diduga berada dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

Saat ini kasus dugaan percobaan pemerkosaan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian Polres Kupang untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.