Polda NTT Ajak Masyarakat Laporkan Kasus KDRT, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, serta TPPO

Polda NTT Ajak Masyarakat Laporkan Kasus KDRT, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, serta TPPO

Lampung Utara, TBN – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak (TPPA).

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas utama dalam penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Melalui Kepala Direktorat yang menangani kasus TPPO dan TPPA, yaitu Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, SH., MH, pihak kepolisian memastikan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda NTT melalui Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu merasa takut untuk melapor apabila mengetahui atau bahkan menjadi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, KDRT, maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, KDRT, maupun TPPO dan TPPA. Polda NTT siap menindak tegas setiap pelaku serta memberikan perlindungan kepada para korban,” tegasnya.

Dengan adanya komitmen dari jajaran Polda NTT tersebut, diharapkan masyarakat dapat semakin berperan aktif dalam membantu aparat penegak hukum memberantas berbagai tindak pidana yang merugikan perempuan dan anak.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar bebas dari tindakan kekerasan serta segera melaporkan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum di sekitar mereka