Kasus Penganiayaan Pacar Berlanjut, WNA Timor-Leste Masuk Tahap Penuntutan
Oelamasi, TBN – Polsek Kupang Tengah, resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor-Leste, Selasa (28/7/2026) siang.
Tersangka bernama DDSDJ alias ANO diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Graciela Veronika Do Rego, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/65/V/2026/SPKT/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 28 Mei 2026 lalu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sekitar pukul 14.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Jalan Timor Raya Km. 36 Oelamasi. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah AIPDA Albertus Sare Sina bersama personel Unit Reskrim, yakni AIPDA Adelbertus A.D. Wolo, AIPDA Jefris Otu, S.H., AIPDA Karel Lena Leo dan BRIPTU Andy Syaputra.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. Seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, tersangka telah menjalani masa penahanan selama 60 hari, terhitung sejak 30 Mei hingga 28 Juli 2026.
Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, tersangka bersama barang bukti diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Naufal Alam Mulia, S.H.di Ruang Staf Pidana Umum.
Kapolsek Kupang Tengah menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan hingga nantinya disidangkan di pengadilan.
Kasus ini juga menunjukkan keseriusan Polres Kupang dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan tanpa membedakan status kewarganegaraan pelaku. Setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagai wujud perlindungan terhadap korban serta penegakan hukum yang berkeadilan.#Ss+




