Polres Kupang Ikuti Anev Operasi Keselamatan Turangga 2026 Bersama Polda NTT
KUPANG, TBN — Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026, Polda NTT melaksanakan Kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Operasi Keselamatan Turangga Tahun 2026 Minggu Pertama pada Satker Polda NTT dan Satwil jajaran, pada Senin, (9/2/2026) pagi.
Kegiatan Anev tersebut dilaksanakan, secara virtual melalui zoom meeting yang berpusat di Mapolda NTT. Anev dipimpin oleh Kasubdit Kamsel Polda NTT dan diikuti oleh seluruh personel Satwil jajaran Polda NTT di wilayah masing-masing yang terlibat dalam Surat Perintah Operasi Keselamatan Turangga 2026.
Polres Kupang turut mengikuti kegiatan Anev sesuai Surat Perintah Nomor SPRIN/55/I/OPS 1.3./2026 dengan dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Kupang Iptu Sam Him yang bertindak sebagai Kasetopsres, Paursubbagdalops Iptu Etika Yudha Irianto selaku Kadataopsres, Paurmin Iptu Yuyun Adi Pitono selaku Kaanevopsres, Kanit Gakkum Ipda Wilton Manafe, S.H. selaku Kasatgas Preventif, serta perwakilan personel lain yang terlibat dalam operasi tersebut.
Dalam Anev tersebut disampaikan hasil evaluasi pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2026 minggu pertama periode 02 sampai dengan 08 Februari 2026. Ditekankan perlunya melakukan pengecekan terhadap rencana kegiatan serta kewajiban melaporkan hasil pelaksanaan operasi secara rutin dan berkesinambungan.
Selain itu, disampaikan bahwa masih terdapat kegiatan yang bersifat umum sehingga ke depan pelaksanaan kegiatan preemtif dan preventif perlu lebih ditingkatkan agar tujuan operasi dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat tercapai secara maksimal.
Dalam evaluasi tersebut juga ditegaskan kembali sasaran Operasi Keselamatan Turangga Tahun 2026, antara lain penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, kendaraan truk yang tidak sesuai standar pabrikan, kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel, kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut orang, kendaraan penumpang yang tidak layak jalan, pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI atau berboncengan lebih dari satu orang, serta pengendara yang berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang.
Selain sasaran operasi, personel yang terlibat juga diingatkan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, seperti pungutan liar maupun tindakan yang tidak humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena hal tersebut dapat berdampak pada munculnya opini negatif terhadap institusi Polri.
Kegiatan Analisa dan Evaluasi Operasi Keselamatan Turangga 2026 minggu pertama tersebut berakhir pada pukul 11.15 Wita.#Ss+




