Peyidik Reskrim Polres Kupang Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal Dunia di Camplong II

Peyidik Reskrim Polres Kupang Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal Dunia di Camplong II
Peyidik Reskrim Polres Kupang Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal Dunia di Camplong II

Kupang, TBN– Polres Kupang melalui penyidik reserse dan kriminal (Reskrim ) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi tersebut berlangsung pada Jumat (9/1/2026) siang, bertempat di salah satu area Markas Komando (Mako) Polres Kupang.

Rekonstruksi dilakukan di lokasi alternatif yang telah ditentukan penyidik guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.

Kasus ini sendiri terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WITA dini hari, bertempat di RT 07 RW 03 Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Dalam perkara tersebut, seorang anak berusia 17 tahun bernama Charles Rinaldi Utan meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh KM (23), warga Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wlidan, S.H., serta didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang. Selain itu, keluarga korban juga turut hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan tujuh adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa penganiayaan hingga berujung pada meninggalnya korban.

Adegan pertama dimulai saat tersangka KM bersama seorang saksi berinisial ADS masuk ke dalam tenda acara dan duduk sambil mengonsumsi minuman keras jenis sopi di sebelah kanan rumah milik salah satu warga setempat. Seluruh rangkaian adegan diperagakan secara berurutan hingga adegan ke-7, yakni saat korban suha terluka dan dievakuasi ke Rumah Sakit Naibonat menggunakan mobil pikap.

Atas perbuatannya, tersangka KM diduga kuat melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Pihak Polres Kupang menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara, memperjelas peran tersangka, serta memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti sebelum berkas dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Polres Kupang juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak serta penegakan hukum yang berkeadilan.