Hari Pertama Operasi Patuh Turangga 2025, Polres Kupang Libatkan Seluruh Stakeholder

Kupang, TBN — Polres Kupang resmi menggelar Operasi Patuh Turangga 2025 dengan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD, Senin (14/7).
Kegiatan hari pertama ini, berlangsung di dua titik lokasi berbeda, yakni Jalan Timor Raya KM 18 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, serta depan Mako Polres Kupang yang dipimpin Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kasat Lantas Polres Kupang AKP Firamuddin, S.H. dengan dukungan penuh dari para personil lintas sektoral.
AKP Firamuddin menyampaikan bahwa operasi ini difokuskan pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis.
Sasaran utama dalam operasi ini mencakup pengendara di bawah pengaruh alkohol, penggunaan handphone saat berkendara, pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, pelanggaran batas kecepatan, pengendara di bawah umur serta yang tidak memiliki SIM, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak dilengkapi STNK, kendaraan yang tidak laik jalan, kendaraan over dimensi dan over load (ODOL), pemasangan rotator atau sirene yang tidak sesuai peruntukannya, penggunaan pelat nomor kendaraan palsu, serta penertiban parkir liar.
“Kegiatan hari ini melibatkan personil gabungan sebagai bentuk sinergitas antara Polri, Pemda dan TNI dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya menyelamatkan nyawa pengguna jalan,” ujar AKP Firamuddin di sela kegiatan.
Hingga berita ini diturunkan, operasi masih terus berlangsung dan belum dirilis data resmi terkait jenis maupun jumlah pelanggaran yang berhasil ditemukan.
Operasi Patuh Turangga 2025 sendiri akan digelar selama 14 hari ke depan dan menyasar berbagai titik rawan pelanggaran di wilayah hukum Polres Kupang. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas sebagai bagian dari budaya tertib dan aman berkendara.#Ss