Kapolsek Amarasi Hadiri Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Kotabes

2

Kapolsek Amarasi Hadiri Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Kotabes

Kupang, TBN – Kapolsek Amarasi Ipda Basilio Parera, S.H bersama Bhabinkamtibmas menghadiri kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di Aula Kantor Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Selasa (3/3/2026) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri dan diikuti oleh masyarakat Desa Kotabes.

Sebelum kegiatan penyuluhan dimulai, masyarakat terlebih dahulu mendapatkan pelayanan pengobatan gratis dari Puskesmas Amarasi sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan warga.

Kapolsek Amarasi, Iptu Basilio Pereira, S.H., mengatakan bahwa kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Polri mendukung penuh kegiatan ini karena sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah. Selain itu, kami juga memastikan seluruh kegiatan berjalan dengan aman dan tertib,” ujarnya.

Kegiatan penyuluhan PTSL tersebut juga dihadiri oleh Camat Amarasi Novi E. Radja, S.STP., MM, Kepala Desa Kotabes Imanuel Banu, serta tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Mikael Agung Melburan, S.H. bersama stafnya yakni Sadewo Ratinda Putra, S.H., Septi Yuniadi Saekoko, dan Shafirah Risq Amelia.

Turut hadir pula Kasie Ekonomi Kecamatan Amarasi Yohana A. PA, S.E, staf kecamatan Benedictus Reinnamah, tokoh adat, tokoh masyarakat, lembaga adat serta warga Desa Kotabes.

Dalam penyuluhan tersebut dijelaskan bahwa program PTSL di Desa Kotabes akan mencakup sekitar 1.000 bidang tanah milik masyarakat dan seluruh proses pendaftarannya tidak dipungut biaya atau gratis.

Tim dari BPN juga menyampaikan beberapa hal penting kepada masyarakat, di antaranya status kepemilikan tanah harus jelas serta tidak terdapat sengketa atau komplain terkait batas tanah dengan pemilik lahan lainnya.

Selain itu masyarakat diminta menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi seperti map snelhecter berisi permohonan, KTP asli pemilik lahan dan saksi, patok atau pilar batas tanah, serta materai.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, doa yang dipimpin oleh Pdt. Fransina Risi, S.Th, sambutan Camat Amarasi, penyuluhan dari pihak BPN Kabupaten Kupang, sesi tanya jawab bersama masyarakat, hingga pengukuran simbolis serta pemasangan pilar di lokasi tanah Kantor Desa Kotabes dan satu bidang tanah milik warga atas nama Maxi Rasi.

Kegiatan penyuluhan berlangsung hingga pukul 13.25 Wita dan berjalan dengan aman, tertib serta mendapat antusiasme dari masyarakat yang hadir.