Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Limpahkan Tersangka H.D ke JPU Oelamasi
Tribratanewskupang.com Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang resmi melimpahkan berkas perkara Tahap II kasus dugaan penghasutan melalui media sosial Facebook dengan tersangka berinisial H.D. kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi, Selasa (26/5/2026) sore.
Berkas perkara tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.Hum., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Syahara Y. Ramadona, S.H.

Kapolres Kupang melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Helmi Wildan S.H menyatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian penyidikan dan pemberkasan terkait aksi penghasutan melalui media sosial facebook oleh tersangka H.D, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/298/XI/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, yang diterbitkan pada tanggal 24 November 2025.
Kasus ini bermula ketika tersangka H.D diduga melakukan tindakan penghasutan melalui akun media sosial Facebook miliknya pada hari Kamis, 6 November 2025. Postingan provokatif tersebut berbuntut panjang. Berawal dari narasi di media sosial, dampak nyata terjadi di lapangan pada hari Senin, 24 November 2025 Akibat hasutan tersebut, terjadi aksi massa yang berujung pada pengrusakan pintu masuk ruangan Bupati Kupang.
Merespons tindakan anarkis dan provokatif tersebut, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang selaku pelapor langsung mendatangi SPKT Polres Kupang pada hari yang sama untuk melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Penyidik Satreskrim Polres Kupang menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka H.D, di antaranya:
• Pasal 247 KUHP, atau
• Pasal 246 Huruf a KUHP, atau
• Pasal 246 Huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Atas perbuatan penghasutan yang menimbulkan kerusuhan atau pengrusakan fasilitas publik ini, tersangka H.D diancam dengan hukuman maksimal 4 hingga 6 tahun penjara.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, oleh penyidik Reskrim Polres Kupang kepada JPU maka tugas dan tanggung dalam perkara ini telah selasai. (R) #Nttpenuhkasih




