Polres Kupang Amankan Kegiatan Constatering Sengketa Tanah di Baumata Utara, Berlangsung Aman dan Kondusif

Polres Kupang Amankan Kegiatan Constatering Sengketa Tanah di Baumata Utara, Berlangsung Aman dan Kondusif

Baumata, TBN – Personel Polres Kupang melaksanakan pengamanan kegiatan constatering atau pencocokan objek sengketa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi dalam perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2023/PN.Olm, Rabu (8/7/2026) siang.

Objek lokasi yang dilakukan Constatering adalah Tua Mensuli, RT 002/RW 001, Desa Baumata Utara, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Pengamanan dipimpin Kabagops Polres Kupang AKP Gundolfus Diaz didampingi Kasat Samapta Polres Kupang AKP Ngakan Putu Purna dan Kapolsek Kupang Tengah Ipda Taufiqurrahman Suyuti yang dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif, sehingga proses hukum dapat dilaksanakan tanpa adanya gangguan keamanan maupun potensi konflik di lapangan.

Kegiatan constatering dilakukan oleh jajaran Pengadilan Negeri Oelamasi yang terdiri dari Panitera Lahibu Weni, Panitera Pengganti Simson Adolf Djara, S.H., serta Panitera/Juru Sita Armindo Josef. Turut hadir petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang, yakni Wilhelmus Yos Windy Payong R., A.P. selaku petugas ukur, Meizardy Meinhart Daniel Ay, S.E. sebagai Penata Pertanahan Pertama, serta Guntur Marjuki Beleng sebagai Asisten Surveyor Kadastral.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh pihak pemohon eksekusi, Oktavianus Lakat, beserta kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Meki T. Tanau dan Rekan, pihak pelawan, serta Sekretaris Desa Baumata Utara Nimrot Saubaki.

Constatering dilakukan bertujuan memastikan letak, batas, luas, dan kondisi fisik objek sengketa sesuai dengan putusan pengadilan serta mencocokkannya dengan data yuridis berupa sertifikat, peta bidang tanah, maupun dokumen pendukung lainnya sebagai dasar bagi Pengadilan Negeri Oelamasi dalam menentukan kesiapan pelaksanaan eksekusi apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, sekaligus meminimalkan potensi sengketa maupun gangguan keamanan pada saat proses eksekusi nantinya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan pemanggilan para pihak oleh Panitera/Juru Sita, dilanjutkan pembacaan putusan perkara Nomor 66/Pdt.G/2023/PN.Olm, kemudian pelaksanaan pencocokan objek sengketa di lapangan dan diakhiri pembacaan berita acara constatering.

Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif berkat pengamanan personel Polres Kupang yang bertugas.

Polres Kupang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pengamanan terhadap setiap tahapan proses hukum guna menjamin keamanan masyarakat serta mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.#Ss+