POLRES KUPANG UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN DI AMFOANG BARAT LAUT: PELAKU SEMPAT REKAYASA KEMATIAN KORBAN SEOLAH GANTUNG DIRI
Tribratanewskupang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang bersama Personel Polsek Amfoang Utara berhasil mengungkap tabir di balik kasus dugaan bunuh diri seorang lansia di Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.
Berkat kejelian petugas dalam melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara peristiwa yang awalnya dilaporkan sebagai aksi gantung diri, terbukti merupakan sebuah tindak pidana pembunuhan berencana.
Kapolres Kupang AKBP Rudy J.J Ledo S.I.K, S.H, Melalui Kasi Humas IPDA Randy Hidayat mengonfirmasi bahwa jajarannya telah bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial DT (56). Pria tersebut diduga kuat sebagai pelaku utama pembunuhan keji terhadap bibi kandungnya sendiri, Selfasina Tamelab (66)
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 12.00 wita di Dusun II, Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, berikut kronologis yang dilakukan oleh pelaku:
Kejadian bermula saat korban sedang meminum kopi di dalam rumah,
sementara pelaku (DT) sedang sibuk mengangkat padi untuk dijemur di halaman. Ketika pelaku masuk ke dalam rumah dalam kondisi letih, korban meminta pelaku mengambilkan sesuatu barang dengan nada suara yang kasar. Kesal dan tersulut emosi, pelaku langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu, Tidak berhenti di situ, pelaku menggiring korban ke bagian belakang rumah dan kembali melakukan penganiayaan secara membabi buta hingga korban jatuh pingsan
Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku menggendong korban menuju sebuah pohon jambu mete yang berjarak sekitar 15 meter dari rumah. Pelaku kemudian mengambil seutas tali nilon, mengikatkannya ke leher korban, lalu menggantungnya. Tragisnya, pelaku mengakui bahwa korban masih dalam keadaan hidup saat proses penggantungan tersebut dilakukan.
Untuk menutupi aksi kejinya, pelaku DT menemui saksi (Aplonia Fomeni dan Dedan E. Tanesib) serta Kepala Desa Timau, dengan berpura-pura mengabarkan bahwa ia menemukan korban telah tewas gantung diri. Pelaku bahkan ikut melaporkan kejadian "gantung diri" tersebut ke Polsek Amfoang Utara.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Amfoang Utara langsung TKP bersama Tim Medis dari Puskesmas Soliu untuk melakukan Tindakan Pertama di TKP , Namun, petunjuk di lapangan berbicara lain. Petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada posisi jenazah saat tergantung, serta adanya luka-luka memar pada tubuh korban yang sama sekali bukan merupakan ciri khas dari korban bunuh diri (gantung diri)
Berangkat dari kecurigaan tersebut, personel Polsek melakukan pemeriksaan mendalam terhadap DT. Di hadapan petugas, pelaku akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya yang telah menganiaya serta menggantung korban demi menyamarkan tindak pidana yang dilakukannya.
Saat ini, pihak Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan, antara lain:
1 batang kayu digunakan untuk menganiaya korban
1 utas tali nilon.
Pakaian milik korban.
Jasad korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD Naibonat untuk dilakukan proses otopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban. Sementara itu, pelaku DT juga diamankan di Mapolres Kupang.
Atas perbuatan keji dan terencana tersebut, pelaku DT dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Sub Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Pelaku terancam hukuman maksimal Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau Penjara Selama-lamanya 20 Tahun.(R)
#Nttpenuhkasih




