Polres Kupang Limpahkan Tersangka Pembunuhan di Desa Kuanheum ke Kejaksaan

Polres Kupang Limpahkan Tersangka Pembunuhan di Desa Kuanheum ke Kejaksaan

Babau, TBN — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (15/4/2025) malam.

Tersangka yang diketahui bernama MH (30) terlibat dalam insiden penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya Kristianus Kapir (45). Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu pagi, 18 Desember 2024, dipicu oleh teguran korban terhadap dua keponakan pelaku yang sedang bermain meriam kaleng di rumah seorang warga bernama Ruth Klau.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K.,S.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H  membenarkan adanya pelimpahan ini, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Ya kami sudah lakukan tahap 2. Berkasnya sudah lengkap," ungkapnya.

Setelah melakukan penyidikan intensif dan menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, penyidik Satreskrim Polres Kupang melaksanakan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Selasa, 15 April 2025 pukul 18.30 Wita di ruang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Idik I (Pidum) Satreskrim Polres Kupang Ipda Sutrisno bersama anggotanya Aiptu Stefanus Eko Wahyudi dan Briptu Christianto B. Duil. Penyerahan diterima oleh Jaksa Muda Pethers M. Mandala, S.H., M.H. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Rutan Kupang dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

MH akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Kegiatan pelimpahan tersangka berlangsung aman dan lancar hingga pukul 22.00 Wita.