Polres Kupang Tetapkan 11 Tersangka Pengeroyokan Maut di Fatuleu, Termasuk YB

Kupang,TBN — Setelah melakukan penyelidikan sejak tanggal 31 Mei 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang akhirnya resmi menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan YUSTINUS MANANE warga Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Salah satu tersangka utama dalam kasus ini berinisial YB. Seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Kupang pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.
Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/V/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 31 Mei 2025, dan dikuatkan melalui rangkaian Surat Perintah Penyidikan serta penahanan yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Kupang tanggal 21 Juni 2025 lalu.
Penahanan para tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Idik I (Pidum) IPDA Sutrisno bersama personel Satreskrim lainnya yaitu Aipda Marudut Tua Sinaga, Bripka Mersi Untung Ulu, Bripka Frederikus Enos Pati, dan Brigpol Margenes Bako.
Adapun inisial para tersangka yang telah diamankan yaitu YB, BB, JM, YA, NL, YT, JS, PN, JP, VM, dan AK. Seluruh tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Seluruh tersangka kini diamankan di Rutan Polres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim AKP Yeni Setiono, S.H menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.
Kami tidak mentolerir aksi kekerasan yang merenggut nyawa. Siapa pun yang terlibat akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah hukum Polres Kupang," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. "Kami minta dukungan masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas dan tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu benar. Biarkan hukum berjalan sesuai mekanismenya," tambahnya.#Ss