Polres Kupang Amankan Sosialisasi Surat Edaran Gubernur NTT tentang Angkutan Pasar di Terminal Noelbaki
Kupang, TBN — Kepolisian Resor (Polres) Kupang bersama Polsek Kupang Tengah melakukan pengamanan ketat dalam kegiatan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang Penyelenggaraan Angkutan Pasar Dalam Provinsi NTT. Kegiatan ini digelar oleh Persatuan Pengusaha dan Sopir Angkutan Kota Dalam Provinsi untuk trayek Kupang - Noelbaki - Oesao - Camplong, bertempat di Terminal Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Senin (28/7/2025) pagi.
Kegiatan sosialisasi dimulai pukul 08.00 WITA dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala UPT Terminal Noelbaki Mefiboset E. I. B. Eoh, S.H., Kepala Bidang Angkutan Umum dan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi NTT Yohanes Taka Dosi, S.I.T., M.Sc., Kasubbag Dalops Polres Kupang AKP Djoni Frans Lapuisaly, Kasat Lantas Polres Kupang AKP Firamuddin, S.H., serta KBO Sat Lantas IPTU Gregorius B. Fouk.
Sosialisasi dimulai dengan konsolidasi yang dipimpin oleh Yohanes Taka Dosi dan didampingi IPTU Gregorius Fouk. Dalam pemaparan, disampaikan latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Gubernur NTT Nomor: DU.100.3.4.1/04/Dishub/2025 tanggal 5 Juni 2025. Edaran ini bertujuan menjawab kebutuhan masyarakat pedesaan di NTT yang kerap menggunakan kendaraan barang untuk mengangkut orang dan hasil kebun menuju pasar.
Pada pukul 08.40 WITA, tim Dishub dan Polres Kupang melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengecekan kendaraan dan membagikan brosur kepada para pengusaha angkutan pick-up serta penumpang. Brosur tersebut berisi ketentuan teknis, operasional, serta keselamatan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan angkutan pasar.
Selanjutnya pada pukul 10.50 WITA, dilaksanakan rapat evaluasi internal oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTT bersama Polres Kupang untuk menyempurnakan strategi implementasi di lapangan.
Poin-Poin Penting Sosialisasi menyangkut latar belakang, syarat utama dan teknis persyaratan operasional dan persyaratan lainnya.
Dikutip latar belakang penyelenggaraan angkutan pasar dimana pemerintah mengizinkan mobil barang digunakan sebagai angkutan orang dalam situasi tertentu seperti keterbatasan transportasi umum, kondisi geografis ekstrem, serta kebutuhan operasional, TNI/Polri atau keadaan darurat.
Pelaksanaan sosialisasi ini akan berlangsung selama enam hari ke depan, dari 28 Juli hingga 2 Agustus 2025. Kegiatan berakhir pada pukul 11.00 WITA dengan situasi terpantau aman dan kondusif.
Polres Kupang memastikan seluruh kegiatan berjalan tertib, dengan pendekatan humanis dan preventif dalam memberikan rasa aman kepada seluruh peserta dan masyarakat pengguna jasa angkutan. Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengusaha serta sopir angkutan terhadap regulasi pemerintah demi keselamatan bersama.#Ss