Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polres Kupang Cek TKP Perkelahian Antar Tetangga di Penfui Timur

Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polres Kupang Cek TKP Perkelahian Antar Tetangga di Penfui Timur

KUPANG, tribratanewskupang.com – Personel Piket Fungsi Regu I Polres Kupang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait perkelahian antar warga di wilayah Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Minggu (10/5/2026) dini hari.
Kegiatan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dipimpin langsung oleh Pamapta I Polres Kupang, IPDA Pius Pawe, setelah menerima laporan adanya keributan antar tetangga sekitar pukul 04.30 WITA.
Kehadiran aparat kepolisian di lokasi merupakan bentuk respons cepat Polres Kupang terhadap laporan masyarakat guna mencegah situasi berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar.
Setibanya di lokasi kejadian, personel Piket Fungsi Regu I langsung melakukan langkah-langkah kepolisian berupa pengamanan situasi, memberikan imbauan kepada warga agar tidak mudah terprovokasi, serta memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, korban diketahui bernama Andreas Umbu Roga, seorang dosen yang berdomisili di RT 027 RW 007 Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah.
Sementara para terduga pelaku masing-masing berinisial YL, PP, AB, E, J, dan RE. Sebagian pelaku diketahui berasal dari Desa Penfui Timur dan sebagian lainnya berdomisili di Kelurahan Air Nona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian guna mendalami peristiwa tersebut.
Dari keterangan korban dan para saksi, peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WITA saat korban mendatangi rumah para pelaku yang berada tidak jauh dari kediamannya untuk menegur suara musik yang diputar terlalu keras.
Namun teguran tersebut tidak dihiraukan. Para pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras justru memaki korban dan melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik korban.
Usai mengalami perlakuan tersebut, korban memilih meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah untuk memberitahukan kejadian itu kepada anaknya agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Pihak keluarga kemudian menghubungi layanan Call Center 110 Polres Kupang sehingga laporan segera diteruskan kepada personel piket fungsi untuk dilakukan penanganan di TKP.
Berdasarkan keterangan saksi, para pelaku diketahui telah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis moke sejak Sabtu (9/5/2026) malam.
Pada pukul 07.00 WITA, empat orang terduga pelaku kemudian diamankan ke Polsek Kupang Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh rangkaian kegiatan penanganan TKP berakhir sekitar pukul 07.00 WITA dan selama proses berlangsung situasi tetap dalam keadaan aman dan kondusif.#Ss+