Polres Manggarai Timur Selesaikan Kasus Dugaan Perzinahan Melalui Restorative Justice, Utamakan Keadilan dan Perdamaian

Polres Manggarai Timur Selesaikan Kasus Dugaan Perzinahan Melalui Restorative Justice, Utamakan Keadilan dan Perdamaian

Manggarai Timur, TBN– Polres Manggarai Timur kembali mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dengan menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana perzinahan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian perkara tersebut dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Timur pada Jumat (24/7/2026), setelah seluruh persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan telah terpenuhi.

Proses penyelesaian perkara berlangsung secara musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari pelapor, terlapor, keluarga masing-masing pihak, saksi, hingga tokoh masyarakat. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai, saling memaafkan, dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian sebagai bentuk komitmen bersama untuk tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Mekanisme Restorative Justice yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara secara hukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial serta terciptanya keharmonisan di tengah masyarakat. Langkah ini menjadi salah satu bentuk implementasi penegakan hukum yang lebih mengutamakan keadilan substantif dibandingkan sekadar penghukuman.

Kapolres Manggarai Timur menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

"Restorative Justice merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan penyelesaian secara damai dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ini harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres.

Sementara itu, Kapolda NTT melalui Kabid Humas menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice di seluruh jajaran Polda NTT dilakukan secara objektif, transparan, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi salah satu upaya menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus memulihkan hubungan sosial antara para pihak, sehingga konflik yang terjadi tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas di lingkungan masyarakat.

Dengan terselesaikannya perkara tersebut melalui pendekatan Restorative Justice, Polres Manggarai Timur berharap budaya musyawarah, penyelesaian konflik secara damai, serta kesadaran masyarakat untuk menghormati hukum terus tumbuh. Pendekatan ini juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang memberikan manfaat, rasa keadilan, dan menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.