Bhabinkamtibmas Polsek Kupang Tengah Kawal Pengembalian Batas Tanah oleh BPN di Desa Penfui Timur

Bhabinkamtibmas Polsek Kupang Tengah Kawal Pengembalian Batas Tanah oleh BPN di Desa Penfui Timur

Kupang, TBN – Bhabinkamtibmas Desa Penfui Timur dan Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, AIPDA Lodovikus Buluk, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan memantau proses pengembalian batas tanah milik warga oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang, Jumat (24/7/2026) siang.

Kegiatan yang berlangsung di RT 21 RW 006, Dusun III, Desa Penfui Timur tersebut merupakan bagian dari upaya Polri melalui peran Bhabinkamtibmas dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya pada kegiatan yang berkaitan dengan pertanahan dan berpotensi menimbulkan gesekan apabila tidak mendapat pengawalan yang baik.

Dalam pelaksanaan tugasnya, AIPDA Lodovikus Buluk hadir untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengembalian batas tanah milik Bapak Yohanis Tafuli, S.Sos., oleh petugas BPN Kabupaten Kupang berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas juga bertujuan memberikan rasa aman kepada seluruh pihak yang terlibat sekaligus mengantisipasi potensi kesalahpahaman di lapangan.

Sebagai ujung tombak Polri di desa binaan, Bhabinkamtibmas terus mengedepankan pendekatan humanis melalui kegiatan sambang dan KRYD guna memperkuat komunikasi dengan masyarakat serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan secara damai dan sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Kupang dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang Presisi di tengah masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Polres Kupang berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, BPN, dan Polri terus terjalin dengan baik sehingga setiap proses penyelesaian persoalan pertanahan dapat berjalan secara transparan, kondusif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.#Ss+