Polres Kupang Amankan Eksekusi Pengosongan Lahan di Desa Penfui Timur oleh Pengadilan Negeri Oelamasi
Penfui Timur, TBN — Kepolisian Resor Kupang sukses mengamankan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan oleh Panitera Jurusita Pengadilan Negeri Oelamasi dalam perkara perdata Nomor: 2/Pdt.G/2020/PN Olm antara Dennist (sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi) melawan Drs. Yohanis Asbanu dkk (sebagai Tergugat/Termohon Eksekusi), pada Rabu (30/4/2025) pagi.
Eksekusi berlangsung mulai pukul 10.30 WITA di RT 10 RW 003, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Pengamanan dilakukan oleh personil gabungan Polres Kupang dan Polsek Kupang Tengah yang dipimpin Kabag Ops Polres Kupang, AKP Made Kumara.
Lahan yang dieksekusi memiliki luas sekitar 500 meter persegi sesuai amar putusan dan didalamnya terdapat delapan kamar kos, satu unit bak air, fondasi bangunan, dan sepuluh ret batu karang.
Rangkaian kegiatan eksekusi lokasi eksekusi rampung pada pukul 12.00 WITA, dilanjutkan dengan pemasangan pilar batas. Pukul 12.30 WITA, pembacaan Berita Acara Eksekusi dilakukan, dan ditutup dengan penandatanganan serta penyerahan dokumen eksekusi secara simbolis pada pukul 13.05 WITA.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh kuasa hukum pihak penggugat, Kepala Desa Penfui Timur Sem Tafoki, S.Pd, serta sejumlah masyarakat sekitar. Sementara itu, pihak tergugat Drs. Yohanis Asbanu dan keluarga diketahui tidak berada di lokasi saat eksekusi berlangsung.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan terkendali berkat sinergi antara aparat pengadilan dan personel Polres Kupang serta Polsek Kupang Tengah.#Ss