Bhabinkamtibmas Desa Poto Aipda Stefenson Radjah Sambangi Pemilik Meubel di Desa Poto untuk Cegah Penebangan Hutan Liar

tribratanewskupang.com, Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang – Aipda Stefenson Radjah dari Kepolisian Sektor Fatuleu mengunjungi pemilik usaha meubel di Dusun 01, Bonatama, Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang, Kamis (20/2 siang.
Kunjungan ini bertujuan untuk mencegah praktik penebangan hutan liar yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Aipda Stefenson berdialog dengan pemilik meubel mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan dan dampak negatif dari penebangan liar. Ia menekankan bahwa penggunaan kayu ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.
"Kami mengimbau para pelaku usaha meubel untuk memastikan bahwa bahan baku kayu yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memiliki izin resmi," ujar Aipda Stefenson.
Langkah proaktif ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat telah mengajak masyarakat untuk menjaga hutan, seperti Hutan Teno di Kecamatan Fatuleu Barat, guna mendukung produksi madu dan kesejahteraan warga setempat.
Selain itu, pemerintah provinsi juga telah mengidentifikasi sekitar 947,7 hektare hutan di NTT yang masuk dalam kategori lahan kritis. Upaya rehabilitasi dan pencegahan kerusakan hutan menjadi prioritas utama untuk menjaga ekosistem dan sumber daya alam di wilayah ini.
Kunjungan dan sosialisasi oleh aparat kepolisian diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terkait pentingnya penggunaan bahan baku kayu yang legal serta berkontribusi dalam upaya pelestarian hutan di NTT.#Ss