Dua Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Bayi di Oesena Serahkan Diri ke Polisi
KUPANG – Kasus penemuan jenazah bayi perempuan di Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, mulai menemukan titik terang. Dua terduga pelaku yang diduga merupakan orang tua bayi tersebut menyerahkan diri ke Mapolsek Amarasi, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.50 Wita.
Sebelumnya, warga Dusun I, RT 003/RW 002, Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, digegerkan dengan penemuan jenazah bayi perempuan dalam kondisi mengenaskan pada Selasa (6/10/2026) siang.
Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan awal oleh kepolisian, dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kemudian datang dan menyerahkan diri ke Polsek Amarasi.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial NEL (22) yang diduga merupakan ibu sang bayi, dan NTM (23), yang diduga dalah ayah dari bayi tersbeut. Keduanya diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan dan berdomisili berbeda. NEL tercatat beralamat di Kecamatan Amfoang Timur, sedangkan NTM merupakan warga Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Kapolsek Amarasi Iptu Basilio Pinto, S.H membernarkan adanya penyerahan diri tersebut.
" Ia benar mereka sudah menyerahkan diri, " terangnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 Wita. NEL melahirkan seorang bayi perempuan di sebuah kamar kos di wilayah Oebobo, Kota Kupang.
Proses persalinan tersebut dibantu oleh NTM yang saat itu tinggal bersama NEL. Bayi perempuan tersebut dilahirkan dalam kondisi hidup dengan berat sekitar tiga kilogram.
Namun, menurut pengakuan kedua terduga pelaku kepada polisi, mereka kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap bayi tersebut hingga menyebabkan bayi meninggal dunia.
Setelah bayi meninggal, jenazah kemudian dibawa oleh NTM dari Kota Kupang menuju Desa Oesena menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX King bernomor polisi DH 6976 LF.
Sesampainya di Desa Oesena, NTM membawa jenazah bayi ke bagian belakang rumah dan menggali tanah di bawah pohon johar dengan kedalaman sekitar 25 sentimeter. Jenazah bayi kemudian dikuburkan di lokasi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jenazah bayi di sekitar lokasi tersebut pada Selasa siang. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi TKP, mengamankan lokasi, melakukan pengumpulan bahan keterangan serta berkoordinasi dengan tim medis Puskesmas Oekabiti dan personel Inafis Polres Kupang.
Dari hasil penanganan awal, diketahui bayi yang ditemukan berjenis kelamin perempuan dengan berat sekitar tiga kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa belum siap berumah tangga. Mereka juga mengaku merasa takut dan malu terhadap lingkungan sekitar tempat tinggal mereka di rumah kos.
Menurut keterangan sementara, kehamilan tersebut sebelumnya tidak diketahui oleh keluarga kedua belah pihak. NEL mengaku telah menjalani kehamilan selama kurang lebih sembilan bulan sebelum melahirkan.
Kapolsek Amarasi kemudian berkoordinasi dengan Polres Kupang untuk penanganan lebih lanjut. Kedua terduga pelaku selanjutnya dijemput oleh personel PAMAPTA Polres Kupang dan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang.
Keduanya kini menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk motif, peran masing-masing serta memastikan seluruh fakta hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Polisi juga masih melakukan pendalaman serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasus ini selanjutnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kupang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.#Ss+




