Polsek Amarasi Selesaikan Kasus Pengancaman dan Penghinaan Melalui Mediasi Damai

Polsek Amarasi Selesaikan Kasus Pengancaman dan Penghinaan Melalui Mediasi Damai

 

KUPANG – Polsek Amarasi berhasil menyelesaikan permasalahan dugaan pengancaman dan penghinaan yang melibatkan tiga warga melalui pendekatan mediasi secara damai dan kekeluargaan.

Penyelesaian permasalahan tersebut berlangsung di Markas Komando (Mako) Polsek Amarasi pada Selasa (27/10/2026) siang.

Adapun pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut yakni Januarius H. Runesi sebagai pihak pertama, sedangkan pihak kedua adalah Yohanis Edison Riunesi dan Yoyakim Riunesi.

Permasalahan ini bermula pada Senin (26/10/2026) sore di Kebun Mamar, wilayah Kauba. Saat itu, Januarius sedang berada di lokasi bersama Marten Taloim dan istrinya.

Tidak lama kemudian, Yohanis Edison Riunesi dan Yoyakim Riunesi datang dan mempertanyakan siapa yang mengupas kulit pohon di kebun tersebut dengan nada suara kasar. Setelah Januarius menjawab bahwa dirinya bukan orang yang melakukan hal tersebut, kedua pihak kemudian terlibat adu mulut yang disertai kata-kata kasar dan makian.

Januarius kemudian meninggalkan lokasi atas saran istri Marten Taloim. Namun, saat berada sekitar 50 meter dari lokasi, Yohanis Edison Riunesi menyusulnya sambil membawa sebatang kayu dan melontarkan tantangan agar Januarius berhenti dan menunggunya.

Merasa takut terhadap situasi tersebut, Januarius memilih meninggalkan tempat kejadian untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, personil piket Polsek Amarasi bersama anggota kemudian memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak melalui mediasi di Mako Polsek Amarasi.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan. Pihak kedua menyampaikan permohonan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Sementara itu, pihak pertama menerima permohonan maaf tersebut dengan tulus dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum.

Melalui penyelesaian ini, Polsek Amarasi mengedepankan pendekatan persuasif dan problem solving dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan yang terjadi di lingkungan mereka.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga hubungan kekeluargaan, mencegah konflik berkepanjangan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Amarasi.#Ss+