Wakapolres Kupang Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik, Personel Diingatkan Jaga Integritas

Wakapolres Kupang Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik, Personel Diingatkan Jaga Integritas
Wakapolres Kupang Kompol Jefrits LD Fanggidae saat memberikan arahan kepada personil yang mengawaki unit pelayanan publik di kawasan eko wisata Tantya Sudirajati Polres Kupang, Selasa (20/10/2016 siang

KUPANG – Wakapolres Kupang Kompol Jefrits L.D Fanggidae, S.H memberikan arahan kepada seluruh petugas pelayanan publik di lingkungan Polres Kupang agar senantiasa mengedepankan profesionalisme, integritas, dan sikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Selasa (21/10/2026 siang.

Ia juga menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) dan praktik penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Arahan tersebut diberikan kepada petugas dari berbagai fungsi pelayanan, meliputi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada fungsi Intelkam, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Satuan Lalu Lintas, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), serta petugas Call Center 110 Polres Kupang.

Dalam arahannya, Wakapolres menekankan bahwa setiap personel harus melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara profesional, transparan, cepat, dan bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan sikap santun serta menghormati setiap warga yang membutuhkan pelayanan kepolisian.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar tidak melakukan pungutan liar, menerima gratifikasi, terlibat dalam praktik suap, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan aturan dan etika kepolisian.

Setiap petugas dituntut untuk menjaga integritas dan kedisiplinan serta memberikan pelayanan secara adil tanpa membeda-bedakan latar belakang masyarakat. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dijaga melalui tindakan nyata, termasuk dengan memastikan setiap proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menyoroti aspek profesionalisme dan integritas, Wakapolres Kupang turut mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan kerapian ruang pelayanan. Seluruh petugas diminta memastikan sarana dan prasarana pelayanan berada dalam kondisi bersih, tertata, lengkap, dan layak digunakan.

Lingkungan pelayanan yang nyaman dan tertib menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang datang mengurus berbagai keperluan administrasi maupun menyampaikan pengaduan.

Melalui arahan tersebut, Polres Kupang mendorong seluruh personel yang bertugas pada unit pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan bebas pungli, Polres Kupang diharapkan mampu memberikan pelayanan yang semakin mudah diakses, berkeadilan, serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap institusi Polri.#Ss+