Jaga Kedaulatan NKRI, Tim Gabungan Pantau 22 Pilar Batas RI–RDTL di Amfoang Timur

Jaga Kedaulatan NKRI, Tim Gabungan Pantau 22 Pilar Batas RI–RDTL di Amfoang Timur

AMFOANG TIMUR, TBN – Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Kupang bersama unsur TNI-Polri melaksanakan koordinasi, briefing, dan patroli pemantauan tanda batas wilayah Negara Republik Indonesia–Republik Demokratik Timor-Leste (RI–RDTL) di sektor Netemnanu, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut dipusatkan di Pos Pengamanan Perbatasan (Pamtas) TNI AD Oepoli Tengah, Desa Netemnanu Utara. Patroli ini bertujuan memastikan kondisi fisik dan posisi tanda batas negara tetap terpantau, sekaligus mendukung upaya menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Imigrasi, serta tokoh adat setempat sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam pengawasan dan pemeliharaan kawasan perbatasan negara.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Koordinasi Perencanaan dan Fasilitasi Kerja Sama, Elpriyani Mooy, S.TP.; Camat Amfoang Timur, Apris Ismael Halle, S.STP.; Danki Pamtas TNI AD, Kapten Arm. Alamsyah P.N. Harahap, S.T. Han.; serta Danpos Oepoli Tengah, Lettu Arm. Ridwan.

Dari unsur Polsek Amfoang Timur, kegiatan diwakili Kanit Sabhara Aiptu Fascal J. Anakota dan Kanit Intelkam Aipda Ivan Rismanto. Turut hadir personel Polsek Amfoang Timur, Aipda Yusuf Mbura dan Bhabinkamtibmas Brigpol Dwitya Nugraha, bersama personel TNI, perwakilan Imigrasi Oepoli Ricky Kameo, pejabat Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Kupang, serta tokoh adat Thom Kameo.

Rangkaian kegiatan diawali dengan briefing di Pos Oepoli Tengah pada pukul 08.00 WITA. Selanjutnya, pukul 08.30 WITA, tim bergerak melaksanakan patroli dan peninjauan menuju pilar batas negara BSP 29.

Pada pukul 09.30 WITA, tim melanjutkan patroli menuju BSP 33. Dalam peninjauan tersebut, petugas menemukan bahwa pilar batas BSP 33 telah hilang, diduga terbawa banjir aliran Sungai Noelbesi.

Temuan ini menjadi perhatian penting dalam upaya pemantauan dan pemeliharaan tanda batas wilayah negara, khususnya di kawasan yang rawan terdampak banjir dan perubahan kondisi aliran sungai.

Setelah melakukan peninjauan BSP 33, tim melanjutkan perjalanan menuju pilar batas BSP 34 pada pukul 10.00 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan patroli dan peninjauan bersama tersebut selesai pada pukul 10.30 WITA.

Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Kupang sendiri merencanakan kegiatan pemantauan dan pemeliharaan tanda batas wilayah negara yang difokuskan pada wilayah LOPRI 1, Kecamatan Amfoang Timur. Kegiatan ini juga diarahkan untuk memantau patok atau pilar batas di wilayah rawan, terutama sepanjang aliran Sungai Noelbesi, guna mengantisipasi kemungkinan pergeseran maupun kerusakan tanda batas akibat faktor alam.

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 22 patok atau pilar batas negara RI–RDTL di wilayah Kecamatan Amfoang Timur yang menjadi bagian dari pemantauan kawasan perbatasan tersebut.

Sinergi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, Imigrasi, dan masyarakat adat diharapkan dapat memperkuat pengawasan wilayah perbatasan serta mendukung upaya menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Kupang.