Kabur Usai Curi Sapi, Dua Terduga Pelaku Curnak di Naitae Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang
Kupang, TBN– Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian ternak (curnak) yang sebelumnya melarikan diri saat aksinya diketahui warga di Dusun Siumate, Desa Naitae, Kabupaten Kupang. Kedua terduga diamankan pada Senin, 16 Maret 2026 sore hingga malam hari.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 477, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/III/2026/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT atas kejadian yang terjadi pada 15 Maret 2026 lalu.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PT alias Pe’u dan UP alias Banus. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian sapi di wilayah Kecamatan Fatuleu Barat.
Kapolres Kupang AKBP Rudi J. J. Ledo, S.I.K., S.H. melalui Kasat Reskrim AKP Helmi Wildan, S.H. memerintahkan Tim Resmob untuk segera melakukan penyelidikan serta mengamankan para pelaku yang melarikan diri setelah aksinya diketahui warga.
Sekitar pukul 13.30 WITA, Tim Resmob Polres Kupang yang dipimpin Kanit Pidum Aiptu Urip Munegri, S.H. langsung bergerak melakukan pencarian terhadap kedua terduga pelaku. Tim juga berkoordinasi dengan pihak Polsek Fatuleu untuk mempercepat proses penelusuran.
Dalam proses penyelidikan, tim memperoleh informasi dari sumber masyarakat terkait keberadaan salah satu terduga pelaku, UP, yang diduga bersembunyi di rumah keluarganya milik AM di Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan UP pada pukul 18.20 WITA.
Tidak berhenti di situ, Tim Resmob melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terduga lainnya, PT Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, PT diketahui bersembunyi di rumah keluarganya milik AT yang juga berada di Desa Kalali.
Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan PT tanpa perlawanan.
Sekitar pukul 19.00 WITA, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Kupang menggunakan kendaraan roda empat milik kepolisian. Selanjutnya, keduanya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua terduga diduga melakukan aksinya sehari sebelumnya. Setelah aksinya diketahui warga, keduanya melarikan diri ke desa tetangga dan bersembunyi di rumah keluarga masing-masing untuk menghindari kejaran warga.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kupang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian ternak tersebut.




