Kapolda NTT Imbau Masyarakat Stop Karhutla: Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar
Kupang – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau seluruh masyarakat di wilayah NTT untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang rawan terjadi pada musim kemarau. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam lingkungan, kesehatan, perekonomian, hingga keselamatan masyarakat.
Kapolda NTT menegaskan bahwa memasuki musim kemarau, kondisi cuaca yang panas dan minimnya curah hujan menyebabkan hutan serta lahan menjadi lebih mudah terbakar. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya api.
"Demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama, saya mengajak seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena risikonya sangat besar dan dapat merugikan banyak pihak," tegas Kapolda NTT.
Selain tidak membuka lahan dengan cara membakar, Kapolda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api yang masih menyala di kawasan hutan maupun lahan, serta selalu memastikan api benar-benar padam setelah digunakan.
Kapolda NTT juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada anggota Polri, aparat pemerintah setempat, atau melalui layanan darurat Polri 110 apabila menemukan titik api maupun kebakaran hutan dan lahan, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat sebelum api meluas.
Menurut Kapolda, keberhasilan mencegah Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Kepedulian terhadap lingkungan merupakan kunci utama dalam menjaga kelestarian hutan sebagai sumber kehidupan bagi generasi sekarang dan masa depan.
"Pencegahan adalah langkah terbaik. Mari kita jaga hutan dan lahan Nusa Tenggara Timur agar tetap hijau, lestari, dan bebas dari kebakaran. Keselamatan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Kapolda NTT juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran.
Melalui imbauan ini, Kapolda NTT berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau dapat ditekan, sekaligus menjaga kelestarian alam Nusa Tenggara Timur bagi generasi yang akan datang.#Ss+




