Kapolres Kupang Terima Audiensi Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak, Soroti Kasus Berbasis Gender

Kapolres Kupang Terima Audiensi Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak, Soroti Kasus Berbasis Gender

KUPANG, TBN – Kapolres Kupang AKBP Aditya Octorio Putra, S.I.K., didampingi Wakapolres Kupang Kompol Jefrits L.D. Fanggidae, S.H., menerima audiensi sejumlah lembaga, aliansi, pemerhati serta aktivis perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (11/8/2026) siang.

Audiensi yang berlangsung di Taman Eko Wisata Tantya Sudirajati tersebut dipimpin Ketua Perhimpunan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Ir. Sarah Leri Mboeik.

Sarah yang juga dikenal sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di NTT hadir bersama sejumlah lembaga pemerhati perempuan dan anak, di antaranya JPIC Divina Providentia Kupang, Rumah Harapan GMIT Kupang, PPA MDC Tuapukan, IMoF NTT serta KPD Desa Pukdale.

Pertemuan tersebut menjadi ruang terbuka bagi para aktivis untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi perempuan dan anak dalam memperoleh perlindungan serta akses terhadap keadilan.

Berbagai keluhan disampaikan, mulai dari meningkatnya kasus yang melibatkan perempuan dan anak, mekanisme pelaporan yang dinilai masih belum sepenuhnya berpihak kepada korban, hingga persoalan penanganan perkara yang dinilai masih membutuhkan pembenahan.

Para aktivis juga menyoroti persoalan pekerja migran Indonesia (PMI), mengingat Kabupaten Kupang merupakan salah satu daerah yang banyak menyumbang pekerja migran asal NTT.

Selain itu, lambannya proses penyidikan dalam sejumlah kasus turut menjadi perhatian. Keterbatasan personel yang mengawaki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang (PPO) juga dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Padahal, unit tersebut menjadi salah satu ujung tombak pelayanan hukum bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan persoalan hukum, sehingga membutuhkan personel yang memiliki perspektif dan sensitivitas gender.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolres Kupang AKBP Aditya Octorio Putra menyampaikan terima kasih atas keterbukaan para aktivis dalam menyampaikan berbagai persoalan yang mereka temukan di lapangan.

Menurut Kapolres, masukan tersebut sangat penting dan dapat menjadi bahan evaluasi, terlebih dirinya masih berada pada awal masa kepemimpinannya di Polres Kupang.

Kapolres juga menegaskan bahwa dirinya maupun Polres Kupang tidak anti terhadap kritik.

Baginya, kritik dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan kepolisian.

AKBP Aditya bahkan menyambut baik kehadiran lembaga-lembaga pemerhati perempuan dan anak serta menempatkan mereka sebagai mitra kolaborasi Polres Kupang.

Ia berharap kolaborasi tersebut dapat membantu kepolisian dalam memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus-kasus berbasis gender.

“Polres Kupang tidak anti kritik. Masukan seperti ini justru menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” demikian penekanan Kapolres dalam audiensi tersebut.

Sementara itu, Ir. Sarah Leri Mboeik memberikan apresiasi terhadap sikap terbuka Kapolres Kupang dalam menerima audiensi dan mendengarkan secara langsung berbagai persoalan yang disampaikan.

Menurut Sarah, keterbukaan tersebut menunjukkan adanya respons positif terhadap isu-isu perempuan dan anak, khususnya dalam perspektif pelayanan hukum yang responsif gender.

“Kapolres Kupang sangat responsif gender. Kami mengapresiasi keterbukaan beliau menerima audiensi hari ini dan mendengarkan berbagai persoalan yang kami sampaikan,” ujar Sarah.

Sarah berharap keterbukaan tersebut dapat dilanjutkan dalam bentuk langkah-langkah konkret untuk memperkuat pelayanan terhadap perempuan dan anak, termasuk memperbaiki mekanisme pelaporan, mempercepat proses penanganan perkara serta memperkuat sumber daya manusia pada unit PPA dan PPO.

Ia menegaskan, persoalan perempuan dan anak tidak dapat ditangani hanya oleh kepolisian. Dibutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendamping, organisasi masyarakat sipil, aktivis dan masyarakat.

Karena itu, audiensi tersebut diharapkan menjadi awal dari penguatan kerja sama antara Polres Kupang dengan lembaga pemerhati perempuan dan anak untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, humanis, responsif gender dan berpihak pada korban.

Bagi para aktivis, keterbukaan ruang dialog seperti ini menjadi penting agar berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat tidak hanya menjadi keluhan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan kepolisian ke depan.#Ss+