Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kupang Musnahkan Ratusan Liter Miras, Sajam, dan Senpi Rakitan

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kupang Musnahkan Ratusan Liter Miras, Sajam, dan Senpi Rakitan

Kupang, TBN Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Kupang menggelar serangkaian kegiatan yang diawali dengan upacara resmi dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Turangga 2025.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah upacara selesai, sebagai bentuk komitmen Polres Kupang dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya terkait kepemilikan senjata api ilegal, senjata tajam, dan peredaran minuman keras.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi 977 liter minuman keras lokal, 5 bilah parang, 2 buah pisau, serta 8 pucuk senjata api rakitan yang terdiri dari 7 laras panjang dan 1 laras pendek. Proses pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Kupang.

Turut hadir dan secara simbolis memusnahkan barang bukti tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, serta para pejabat dari unsur Forkopimda dan pimpinan TNI wilayah Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum serta menjamin rasa aman di tengah masyarakat.

“Barang bukti ini merupakan hasil dari kerja keras personil Polres Kupang selama pelaksanaan Operasi Pekat Turangga 2025. Pemusnahan ini menunjukkan bahwa kami serius dalam menjaga stabilitas keamanan ketertiban di wilayah hukum Polres Kupang,” ujar AKBP Rudy.

Adapun metode pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pemotong untuk senjata api dan senjata tajam, sedangkan minuman keras lokal dituangkan langsung ke tanah agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat apresiasi dari seluruh unsur yang hadir, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama yang menyaksikan langsung pemusnahan tersebut.#Ss