Sat Reskrim Polres Kupang Melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Sat Reskrim Polres Kupang Melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Limpahkan Tersangka dan barang bukti tidak pidana pencemaran nama baik

Tribratanewskupang.com  --- Penyidik Reskrim Polres Kupang di Pimpin IPDA Rizaldi Haris, S.Tr.K dan AIPDA Romy Soejono S.H, melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tidak pidana pencemaran nama baik (fitnah) kepada
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, diterima oleh Jaksa I Wayan Agus Wilayana , S.H., M.H. Kamis (16/6/2022)

Pelimpahan tersangka dan barang
( tahap2 ) dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang
menyatakan berkas perkara tidak pidana pencemaran nama baik yang ditangani oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang telah dinyatakan lengkap ( P - 21 )

Sebelumnya tersangka pencemaran nama baik melakukan upaya hukum Prapradilan pada Pengadilan Negeri Oelamasi tanggal 08 Februari 2022.
dengan Prapradilan No. 02/ Pid.Pra/ 2022 / PN. Olm, tanggal 21 Februari 2022, terkait Penetapan  Yance Thonias Mesah S.H sebagai Tersangka.

Kemudian  pada hari senin tanggal 09 Maret 2022, Hakim sidang Pra Peradilan berdasarkan pertimbangan bukti-bukti Surat yang di lampirkan oleh Termohon dalam hal ini Sat Reskrim Polres Kupang, menyatakan bahwa  Penetapan termohon Yance Thobias Mesah  S.H
sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi  nomor : LP / B / 220 / VII / NTT / Polres Kupang dengan Surat Ketetapan nomor : S.Tap / 02 / I / 2022 / Sat Reskrim, tanggal 06 Januari 2022 merupakan Sah, dan berdasarkan Putusan Pra Peradilan nomor : No. 04 / Pid.Pra / 2022 / PN. Olm, tanggal 09 Maret  2022 hakim memutuskan bahwa seluruh permohonan pemohon di nyatakan ditolak.

Penolakan permohonan penetapan dirinya sebagai tersangka
( Yance Thobias Mesah  S.H ) oleh Pengadilan Negeri Oelamasi pada sidang Prapradilan di tolak hakim sidang. Setelah mempelajari surat - surat  dan dokumen  mengkaji bukti yang di ajukan oleh termohon ( Polres Kupang)  Hakim sidang menyatakan Penetapan tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang dinyatakan sah dan menolak dan menolak
permohonan ( pemohon tersangka ) 

Tersangka Yance Thobias Mesah alias Thobi
Oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang di sangkakan melanggar pasal 311 Ayat (1) KUHPidana ATAU Pasal 310 Ayat(1) KUHPidana telah di nyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa penuntut umum

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, kepada Tribratanewskupang.com, diruang kerjanya menjelaskan " semua tidak pidana yang di laporkan di Polres Kupang akan kita proses hukum secara profesional dan berkeadilan, "Jelasnya

Lebih lanjut Kapolres...Lakukan penyidikan dan proses hukum secara profesional dan  berkeadilan kepada siapapun, Puji Tuhan semua berkas perkara tindak pidana yang kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri
Oelamasi tidak ada yang P -19 semua nya
P -21."Tutup Kapolres.