Bidpropam Polda NTT Gelar Penegakan Etika Profesi dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Kupang

Bidpropam Polda NTT Gelar Penegakan Etika Profesi dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Kupang
Bidpropam Polda NTT Gelar Penegakan Etika Profesi dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Kupang

KUPANG, TBN – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan penegakan etika profesi Polri sekaligus sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 kepada personel Polres Kupang, Selasa (10/3/2026) pagi.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.45 Wita tersebut digelar di Ruang Vicon Polres Kupang dan diikuti oleh para pejabat utama, kapolsek jajaran, serta perwira dan bintara Polres Kupang.

Tim dari Bidpropam Polda NTT yang hadir dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Abrahim Tupong, yang menjabat Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT yang didampingi Ipda Bonny Mooy selaku Ps. Pamin 2 Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT, serta anggota Subbidwabprof  Bripka  M. Alfatah Eza Putra.

Sementara itu, dari jajaran Polres Kupang kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kupang Joni F.M. Sihombing, para pejabat utama Polres Kupang, para Kapolsek jajaran, serta seluruh perwira dan bintara.

Dalam kegiatan tersebut, tim Bidpropam Polda NTT memberikan pemahaman kepada seluruh personel mengenai pentingnya penegakan etika profesi Polri dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, disosialisasikan pula Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang kode etik profesi Polri dan mekanisme penegakannya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, profesionalitas, serta integritas anggota Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Kupang dapat memahami dan mengimplementasikan aturan serta etika profesi Polri secara maksimal dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Kupang Kompol Joni F.M. Sihombing menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang digelar oleh Bidpropam Polda NTT tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam memperkuat pemahaman anggota Polri terkait kode etik profesi serta aturan yang berlaku dalam institusi kepolisian.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya pembinaan internal untuk memastikan setiap personel Polri dapat menjalankan tugas secara profesional, disiplin, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh personel Polres Kupang semakin memahami dan mempedomani aturan serta kode etik profesi Polri dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.

Kompol Joni juga menyampaikan bahwa dirinya hadir mewakili Kapolres Kupang Rudy Junus Jacob Ledo, yang mendukung penuh kegiatan pembinaan dan pengawasan internal guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada tim Bidpropam Polda NTT yang telah memberikan sosialisasi dan pembekalan kepada seluruh personel. Ini menjadi pengingat bagi kami semua untuk terus menjaga integritas, disiplin dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan penegakan etika profesi Polri dan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut berakhir pada pukul 10.30 Wita dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta lancar.#Ss+