Enam Bulan Hilang, Tulang dan Tengkorak Ditemukan di Hutan Batfao, Keluarga Kenali Cincin
TBNKUPANG.COM – Warga menemukan tulang dan tengkorak manusia di kawasan Hutan Batfao, Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (8/9/2026).
Penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 Wita oleh Albinus Passu saat mencari pakan ternak di kawasan hutan tersebut.
Saat berada di lokasi, Albinus melihat pohon petes yang rimbun. Ia kemudian memotong sejumlah dahan untuk diambil daunnya sebagai pakan ternak. Ketika mengumpulkan daun, ia melihat tulang dan tengkorak manusia yang berada di sekitar lokasi.
Di dekat tulang tersebut, Albinus juga menemukan sebuah cincin berwarna kuning. Cincin itu kemudian dibawa dan ditunjukkan kepada Yufri Sortui.
Menurut keterangan keluarga, cincin tersebut dikenali sebagai milik Yohanes Bureni, warga Dusun III, Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Keluarga menyebut Yohanes Bureni, laki-laki berusia 81 tahun, meninggalkan rumah pada 1 Maret 2026 dengan tujuan mengunjungi anak piaranya di Kampung Neforibis. Namun, sejak saat itu ia tidak kembali ke rumah.
Upaya pencarian sebelumnya telah dilakukan keluarga bersama pihak kepolisian dan Tim SAR. Pencarian berlangsung sekitar satu minggu, namun belum menemukan keberadaan Yohanes hingga akhirnya ditemukan tulang dan tengkorak di Hutan Batfao.
Setelah penemuan tersebut, keluarga bersama saksi kemudian melakukan evakuasi tulang dan tengkorak dari lokasi sekitar pukul 11.00 Wita. Selanjutnya, tulang dibawa ke rumah keluarga di Desa Merbaun untuk disemayamkan.
Pihak keluarga kemudian melaporkan penemuan tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Merbaun.
Keluarga mengenali cincin yang ditemukan di sekitar tulang sebagai milik Yohanes yang biasa dikenakannya pada jari manis. Berdasarkan pengenalan tersebut, keluarga menduga tulang dan tengkorak yang ditemukan merupakan bagian dari tubuh Yohanes Bureni.
Namun, identitas korban secara medis belum dapat dipastikan hanya berdasarkan temuan tulang dan cincin. Kepastian identitas tetap menjadi kewenangan pihak berwenang melalui proses pemeriksaan yang diperlukan.
Keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyatakan menolak dilakukan autopsi. Penolakan tersebut disebut akan dituangkan dalam surat pernyataan keluarga.
Keluarga berencana memakamkan tulang yang ditemukan pada Rabu (9/9/2026) siang di pemakaman keluarga di Desa Merbaun.
Polisi masih melakukan penanganan dan pendalaman terkait penemuan tulang dan tengkorak tersebut. Ujar Kapolsek Amarasi Iptu Bazilio




