Gegara Mabuk, Tiga Pemuda Amarasi Selatan Aniaya dan Bakar Sepeda Motor Zet Nomeni

Gegara Mabuk, Tiga Pemuda Amarasi Selatan Aniaya dan Bakar Sepeda Motor Zet Nomeni

tribratanewskupang.com,---Lantaran dipengaruhi minuman keras (miras) jenis sopi, tiga pemuda Kampung Habo Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan, nekat menganiaya Zet Nomeni serta membakar sepeda motor CRF miliknya, Kamis (28/3) malam di Kampung Habo Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Ketiga pelaku tersebut berinisial AL (20), MS (25) dan JS (20) tahun yang merupakan merupakan warga Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang. 

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S,I.K., M.H membenarkan adanya kejadian tersebut.

" Ya kejadian Kamis malam, di Desa Retraen Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, " terangnya.

Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut berawal saat ketiga pelaku sedang mengonsumsi miras lokal jenis sopi dan saat itu korban datang, lalu ditawarkan minuman namun ditolak korban, saat itulah ketiga pelaku mulai menganiaya korban serta membakar satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor Polisi DH 3411 BS.

Awalnya korban hendak kerumah paman kandungnya Oktovianus Nitu di Kampung Habo dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya dirumah pamannya ia memarkirkan sepeda motornya didepan rumah dan tiba-tina AL menghampiri korban dengan membawa segelas sopi dan menawarkannya kepada korban. Tawaran pelaku AL ditolak lantaran korban tidak biasa minum sopi. Karena ditolak AL langsung mencaci maki korban dengan kata-kata kotor. Terjadilah pertengkaran mulut antara AL dan korban yang akhirnya AL menendang dada korban. Melihat AL dan korban terlibat perkelahian, pelaku lain MS dan JS mendekat dan ikut mengeroyok korban. Korbanpun lari menyelamatkan diri kedalam rumah pamannya.  Saat itu juga para pelaku langsung melakukan pengrusakan sepeda motor korban dan membakarnya.

Atas kejadian tersebut, korban mendatangi POlres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

" Kami akan lakukan penyelidikan sesuai dengan laporan korban dan akan melakukan upaya hukum terkait kasus tersebut, " tambah Kapolres Agung.

Pantauan tribratanewskupang.com barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF nomor Polisi DH 3411 BS sudah diamankan pihak Polres Kupang untuk dilakukan pengembangan penyelidikan guna menjerat para pelaku.#Ss