Kabag SDM Polres Kupang Ajak Anggota Tingkatkan Pemahaman Aturan dan KUHP Baru

Kabag SDM Polres Kupang Ajak Anggota Tingkatkan Pemahaman Aturan dan KUHP Baru
Kabag SDM Polres Kupang Ajak Anggota Tingkatkan Pemahaman Aturan dan KUHP Baru

Tribratanewskupang.com --- Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, Kabag SDM Polres Kupang AKP Melky Davidson Nenobais, S.H., M.H.
mengajak seluruh anggota untuk terus memperdalam pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Ajakan tersebut disampaikan pada saat memimpin apel pagi dilapangan merah Polres Kupang, Selasa (02/12/2025) pagi Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap personel memahami perkembangan regulasi hukum sehingga dapat menjalankan tugas secara tepat, profesional, dan sesuai prosedur.

Dalam arahannya, Kabag SDM menegaskan bahwa perubahan aturan hukum adalah bagian dari dinamika negara dan masyarakat. Oleh karena itu, setiap anggota Polri dituntut untuk responsif dan adaptif terhadap perubahan yang ada

"Penegakan hukum yang benar hanya dapat terlaksana jika kita memahami aturan yang berlaku. KUHP baru membawa sejumlah perubahan, dan kita wajib mempelajarinya agar tidak salah dalam bertindak," Tegas Kabag SDM

Dirinya juga menambahkan bahwa pemahaman hukum bukan hanya kewajiban, tetapi juga tanggung jawab moral sebagai aparat penegak hukum yang menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa aman dan keadilan.

"Masyarakat membutuhkan polisi yang cerdas, humanis, dan profesional. dengan memahami hukum, kita bukan hanya menjalankan tugas, tetapi juga menjaga kepercayaan publik," jelasnya.

Kegiatan peningkatan kapasitas ini direncanakan akan dilaksanakan secara berkala melalui pelatihan, diskusi, simulasi kasus, hingga kerja sama dengan instansi terkait.

Dengan adanya upaya pembinaan dan peningkatan pengetahuan tersebut, diharapkan jajaran Polres Kupang semakin siap dan mampu menghadapi tantangan hukum di era modern yang terus berkembang.(R)