Penyidik Reskrim Polres Kupang Limpahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Bayi di Amarasi Barat ke Kejaksaan

Kupang, TBN — Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang resmi menyerahkan DB, tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada Kamis (15/5) siang.
Tersangka DB dilimpahkan beserta barang bukti dalam proses penyerahan tahap II di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Oelamasi, pada pukul 13.20 WITA. Pelimpahan dilakukan oleh Kanit IV PPA Ipda Mega Olivia Wun didampingi Briptu Fatima Wati Balae dan diterima langsung oleh Plt. Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Sisca Gitta Rumondang, S.H., M.H.
Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 14 Januari 2025 lalu. Berdasarkan hasil penyidikan, DB diduga melakukan kekerasan terhadap bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Dalam proses hukum, penyidik menetapkan bahwa perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sebelumnya telah mengeluarkan surat dengan Nomor: B-506/N.3.25/Eku.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka DB telah lengkap (P-21).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah kami lakukan sesuai prosedur dan diterima dengan baik oleh pihak Kejaksaan. Selanjutnya, proses hukum akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ipda Mega Olivia Wun usai kegiatan.
Kegiatan pelimpahan tahap II ini berlangsung aman dan lancar serta menjadi bagian dari komitmen Polres Kupang dalam menegakkan hukum terutama terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak.#Ss