Penyidik Reskrim Polres Kupang Serahkan DAL Tersangka Penembak Anak Bawah Umur ke JPU

Penyidik Reskrim Polres Kupang Serahkan DAL Tersangka Penembak Anak Bawah Umur ke JPU
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H

tribratanewskupang.com, ---Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) melalui unit PPA Polres Kupang telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kasus Penembakan Anak Pakai Senapan Angin dengan Tersangka DAL alias AL kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,  Kamis  (12/1/2023)  siang.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K , M.H membenarkan adanya pelimpahan tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh  Jaksa Penuntut Umum.
" Ya, berkasnya sudah P-21. Penyidik sudah penuhi semua petunjuk JPU dan sudah lakukan tahap II," pungkasnya.

Kasus yang menyita publik ini sejak Agustus 2022 lalu, oleh Penyidik sudah lakukan serangkaian penyidikan hingga menetapkan  DAL atas perannya sebagai tersangka penembakan terhadap Joylan Regina Maakh (17) siswi salah satu SMK di Kabupaten Kupang dengan menggunakan senapan angin.

Saat itu tepatnya tanggal 17 Agustus 2022 dini hari, korban bersama beberapa rekannya pulang dari Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, usai mengikuti Ibadat Persekutuan.
Saat korban bersama rekan-rekannya  tiba dirumah bapak Darius Lau di RT 08 Rw 04 Desa Nunkurus, korban dan rekan-rekannya turun dari mobil pick up yang mereka tumpangi. Selang beberapa menit kemudian tersangka DAL dengan menggunakan mobil mendekati korban dan rekan-rekannya dan dari dalam mobilnya ia menembakan Senapan Angin hingga mengenai kaki kanan korban.

Korban yang diketahui masih anak dibawah umur melaporkan tersangka DAL guna diproses hukum.

Atas perbuatannya tersangka DAL dikenai pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan Penyidik PPA Reskrim Polres Kupang yang dipimpin Ipda Sutrisno didampingi Penyidik Pembantu Aipda Mesak Manimoi, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi dan diterima oleh Jaksa Muda VINSYA MURTININGSIH, S.H dengan dasar Surat Kejati Kabupaten Kupang nomor : B-1618/N.3.25/Eku.1/12/2022, tanggal 14 Desember 2022 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan tersangka DAL sudah lengkap.