Polres Kupang Kawal Pemindahan 18 Tahanan dari PN Oelamasi ke Rutan Kupang dengan Aman

Polres Kupang Kawal Pemindahan 18 Tahanan dari PN Oelamasi ke Rutan Kupang dengan Aman

Kupang, TBN — Kepolisian Resor (Polres) Kupang melalui Satuan Samapta melaksanakan pengamanan dan pengawalan terhadap 18 orang tahanan dari Pengadilan Negeri Oelamasi menuju Rumah Tahanan Kelas II B Kupang dan Rutan Perempuan Kelas II B Kupang, Kamis (12/6/2025) malam.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 18.50 WITA usai para tahanan menyelesaikan proses persidangan.

Para tahanan terdiri atas 17 laki-laki dan 1 perempuan yang terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti illegal logging, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan berat, pencabulan, pencurian, hingga pengeroyokan.

Seluruh tahanan dipindahkan ke rutan sesuai klasifikasi, yakni ke Rutan Kelas II B Kupang dan Rutan Perempuan Kelas II B Kupang. Proses pengamanan berjalan kondusif dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian.

Kapolres Kupang melalui jajaran Samapta menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara aparat penegak hukum, sekaligus komitmen Polres Kupang dalam menjamin keamanan dan ketertiban setiap proses hukum.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kasat Samapta Polres Kupang Iptu Anderias Bessie mengungkapkan bahwa situasi pengawalan dan pengamanan berlangsung aman dan lancar.

"Selama proses pengamanan dan pengawalan, situasi terpantau aman dan lancar tanpa kendala berarti," ujar salah satu petugas di lokasi.

Dengan adanya pengawalan yang profesional dari Polres Kupang, proses pemindahan tahanan berlangsung tertib dan menunjukkan kesiapan aparat dalam mendukung kelancaran sistem peradilan pidana di wilayah Kabupaten Kupang.#Ss