Polsek Amarasi Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Emas Senilai 70 Juta
Tribratanewskupang.com Kapolsek Amarasi IPTU Basilio Pereira S.H , bersama anggotanya berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian perhiasan emas sesuai Laporan Polisi nomor B/ 17 / V / 2026 tanggal 10 Mei 2026, SPKT 3 Polsek Amarasi, Polres Kupang Polda NTT

Sebelumnya Polsek Amarasi menerima laporan tentang adanya pencurian perhiasan emas senilai Rp 70.000.000.00 di rumah korban bernama Madriaos Marlina Lau warga Nekamese, Amarasi Selatan, Usai menerima laporan Kapolsek bersama piket SPK Polsek Amarasi mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta mengumpulan alat bukti dan informasi, dari para saksi, tentang ciri-ciri pelaku, red
IPTU Bazilio SH, bersama anggota langsung bergerak mengejar pelaku ke tempat pelariannya di Desa Tunbaun, Kecamagan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang dirumah salah seorang warga berinisial : Y.N,

"Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari para saksi kami langsung menuju tempat persembunyian pelaku" jelas Kapolsek
Tanpa perlawanan pelaku A.S.R.N, laki-laki 22 Tahun warga Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi berhasil diamankan Kapolsek Amarasi./senin 11/5/26.malam
Saat ini pelaku masih mejalani pemerikasaan dan diamankan Polsek Amarasi guna menjalani proses hukum yang berlaku.




