Polsek Kupang Tengah Amankan Giat Constatering oleh Pengadilan Negeri Oelamasi

tribratanewskupang.com, Penfui Timur-Kabupaten Kupang,-
Kepolisian Sektor Kupang Tengah melaksanakan kegiatan pengamanan kegiatan constatering (pencocokan) terkait perkara perdata Nomor: 2/Pdt.G/2020/PN Olm oleh Pengadilan Negeri Oelamasi di RT 10 RW 03 Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi NusaTenggaraTimur, Rabu (4/3) pagi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi, Lahibu Weni dan turut dihadiri Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi Lahibu Weni, Petugas Ukur BPN Kabupaten Kupang Luh Putu Sutrisna Wati, Kabag Ops Polres Kupang AKP Made Kumara, Waka Polsek Kupang Tengah Ipda Yohanis Wido, pemohon eksekusi Danisst, termohon eksekusi Drs. Yohanis Asbanu dan kawan-kawan, Sekretaris Desa Penfui Timur Yosri Tefu, Ketua Dusun I Eduwardus Taitio, serta Ketua RT 10 Desa Penfui Timur Frans Labina.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pencocokan antara berkas perkara dengan fakta di lapangan terkait luas, batas-batas, dan kondisi objek sengketa berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 500 m².
Pengamanan kegiatan constatering ini dilakukan oleh anggota Polsek Kupang Tengah dipimpin Kabagops Polres Kupang AKP Made Kumara.
Dengan adanya pengamanan dari Polsek Kupang Tengah, kegiatan constatering oleh Pengadilan Negeri Oelamasi dapat berlangsung dengan lancar dan aman.#Ss