RESMOB POLRES KUPANG GAGALKAN PERJUDIAN SABUNG AYAM DI DESA OEBELO

Kupang, TBN — Tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kupang bersama Unit Dalmas dan Intelkam berhasil menggagalkan aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga kerap berlangsung di Desa Oebelo, tepatnya di belakang kompleks pengungsian eks Timor-Timur Lokasi 30, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Sabtu (21/6) petang.
Kegiatan patroli ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas judi sabung ayam yang sangat meresahkan warga.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut.
Setibanya di lokasi, tim gabungan mendapati bahwa para pelaku telah lebih dahulu melarikan diri ke arah hutan, diduga mengetahui kehadiran aparat. Meskipun para pelaku berhasil meloloskan diri, tim tetap melakukan pembongkaran terhadap fasilitas dan lapak-lapak yang digunakan dalam aktivitas sabung ayam tersebut.
Tak hanya itu, Kasat Reskrim bersama tim juga melakukan pendekatan dialogis dengan warga sekitar lokasi. Dalam imbauannya, AKP Yeni meminta masyarakat untuk tidak lagi memberikan izin ataupun fasilitas terhadap kegiatan judi sabung ayam dan mengajak seluruh elemen masyarakat – khususnya tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
"Kami berharap peran aktif masyarakat dalam mencegah segala bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian. Bila ditemukan kembali, kami tidak segan untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Yeni.
Situasi di lokasi dinyatakan aman dan kondusif pasca-pembubaran. Polres Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas patroli serta merespons cepat setiap laporan masyarakat guna menciptakan wilayah hukum yang aman dan bebas dari praktik perjudian.#Ss