Tahanan Polres Kupang Diberi Terapi USEFT, Upaya Pemulihan Emosi di Ruang Tahanan
Kupang, TBN – Dalam rangka hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Sejumlah tahanan Polres Kupang mendapatkan pendampingan dan terapi Universal Spiritual Emotional Freedom Technique (USEFT) yang dilaksanakan di ruang tahanan Polres Kupang, Senin (22/6/2026) siang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Aiptu Yusak, S.H., selaku praktisi USEFT bersama tim, sebagai bentuk pendekatan humanis dalam membantu stabilitas emosional para tahanan selama menjalani proses hukum.
Terapi USEFT merupakan metode pendekatan psikologis berbasis teknik pelepasan emosi negatif yang dilakukan dengan kombinasi afirmasi positif dan stimulasi titik-titik tertentu pada tubuh, yang bertujuan membantu mengurangi stres, kecemasan, serta tekanan mental.

Dalam pelaksanaannya, 10 orang tahanan diberikan pendampingan secara bergiliran dalam suasana yang kondusif dan terkontrol di dalam ruang tahanan Polres Kupang.
Kegiatan tersebut turut dimonitor langsung oleh Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Kupang, Iptu Yohanes P. Tafuy, S.Sos., guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasat Tahti menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pendekatan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada aspek psikologis para tahanan.
“Pendekatan seperti ini diharapkan dapat membantu para tahanan lebih tenang, mampu mengendalikan emosi, dan lebih siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan mendapat respons positif sebagai salah satu inovasi pembinaan di lingkungan ruang tahanan Polres Kupang.#Ss+




