TMMD Kodim 1604 Kupang: Polres Kupang Beri Penyuluhan Hukum di Kecamatan Semau

Semau, TBN - Sebagai bagian dari kegiatan non fisik dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun Anggaran 2025, Kodim 1604/Kupang bekerja sama dengan Polres Kupang menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan kamtibmas di SLB Negeri Semau, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang pada Selasa, (13/5) pagi.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA hingga 12.30 WITA ini menghadirkan IPDA Ibrahim Malaikari, S.Sos. sebagai pemateri dari Polres Kupang. Dalam penyuluhannya, IPDA Ibrahim menekankan pentingnya pemahaman hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar, terutama di wilayah kepulauan seperti Semau.
Penyuluhan ini mengacu pada berbagai regulasi dan arahan institusi, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat perintah dan koordinasi antara Kodim 1604 Kupang dan Polres Kupang.
Dalam materi yang disampaikan, IPDA Ibrahim mengajak seluruh peserta, termasuk guru dan siswa SLB, untuk mengenal lebih dekat hukum yang berlaku di Indonesia serta menjauhi berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
Kegiatan penyuluhan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kehadiran Polri dalam program TMMD ini menjadi bukti nyata sinergitas antara TNI dan Polri dalam membangun kesadaran hukum serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat desa.#Ss