Jelang Operasi Patuh Turangga 2025, Polres Kupang Gelar Latpraops

Kupang, TBN — Menyonsong pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2025, Kepolisian Resor Kupang menggelar kegiatan Latihan Pra Operasi (Latpraops) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., bertempat di Aula Satuan Lalu Lintas Polres Kupang dan diikuti oleh seluruh personel yang tergabung dalam Operasi Patuh tahun ini, Jumat (11/7) pagi.
Latpraops Patuh Turangga 2025 ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah hukum Polres Kupang.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polres Kupang dalam meningkatkan kualitas keselamatan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kupang.
Latpraops menghadirkan Kasat Intelkam Polres Kupang, Iptu Misbar, S.H., sebagai instruktur. Dalam sesi pemaparan materi, Iptu Misbar menekankan pentingnya pemahaman terhadap sasaran dan mekanisme pelaksanaan operasi di lapangan, agar seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan profesional dan sesuai prosedur.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo dalam arahannya menyampaikan bahwa latihan pra operasi merupakan bagian penting dari persiapan tugas. Ia menegaskan bahwa Latpraops sangat vital untuk meningkatkan kemampuan personel dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak setiap pelanggaran lalu lintas secara tepat sasaran. Profesionalitas dan kesiapan personel sangat menentukan keberhasilan operasi di lapangan.
Adapun sasaran atau target utama Operasi Patuh Turangga 2025 mencakup pengendara di bawah pengaruh alkohol, penggunaan handphone saat berkendara, pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, pelanggaran batas kecepatan, pengendara di bawah umur serta yang tidak memiliki SIM, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak dilengkapi STNK, kendaraan yang tidak laik jalan, kendaraan over dimensi dan over load (ODOL), pemasangan rotator atau sirene yang tidak sesuai peruntukannya, penggunaan pelat nomor kendaraan palsu, serta penertiban parkir liar.
Meskipun data pelanggaran selama bulan Mei dan Juni 2025 menunjukkan tren penurunan, Polres Kupang tetap menekankan pentingnya pelaksanaan operasi ini sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas.
Operasi Patuh Turangga 2025 dijadwalkan akan digelar selama 14 hari, mulai dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, dan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polres Kupang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres Kupang AKP Firamuddin, S.H., Kabag Ops Polres Kupang yang diwakili oleh AKP Viktor A. Nenotek, para Pejabat Utama Polres Kupang, serta seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2025.#Ss