Polres Kupang Launching Jabatan Pamapta, Nomenklatur Baru Pengganti Kepala Unit SPKT

Kupang, TBN – Polres Kupang resmi melaunching jabatan Pamapta (Perwira Samapta) yang merupakan nomenklatur baru pengganti jabatan Kepala Unit SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dalam apel yang dipimpin Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Kupang, pada hari Kamis (23/10/2025) petang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat utama Polres Kupang, para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Kupang.
Dalam sambutannya, Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo menyampaikan bahwa peluncuran Pamapta merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1438/IX/2025, 24 September 2025, tentang penyesuaian nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada SPKT tingkat Polres. Langkah ini, menurutnya, menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Polri yang Presisi—lebih cepat, tanggap, dan berempati terhadap masyarakat.
“Pamapta bukan sekadar perubahan nama jabatan, tetapi perubahan paradigma dalam pelayanan. Kita ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan humanis. Inilah bentuk nyata transformasi Polri menuju institusi yang Presisi,” tegas Kapolres Rudy.
Kapolres menambahkan, kehadiran Pamapta akan memperkuat fungsi pelayanan publik di lingkungan Polres Kupang, terutama dalam penerimaan laporan, penanganan awal kejadian, serta koordinasi lintas fungsi untuk penanganan kasus secara komprehensif.
“Pamapta harus mampu menjadi perwira yang tangguh, responsif, dan menjadi garda terdepan Polres Kupang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pamapta harus menjadi teladan bagi anggotanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ,” tambahnya.
Acara launching ditandai dengan penyematan tanda jabatan Pamapta dan penyerahan simbol jabatan kepada perwira yang ditunjuk, disertai pembacaan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.
Kapolres Rudy juga menambahkan bahwa perubahan nomenklatur ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi Polri menuju pelayanan publik yang lebih efisien dan modern.
“Langkah ini menunjukkan bahwa Polres Kupang siap beradaptasi dan meningkatkan standar pelayanan publik. Perwira Samapta akan menjadi ujung tombak perubahan itu,” ujarnya.
Adapun perwira pamapta yang ditunjuk berjumlah tiga orang yaitu Ipda Antonius Lae Mau sebagai Pamapta I, Ipda Adrianus Arifin sebagai pamapta III dan Aiptu Jeremias Metkono sebagai Pamapta II.
Dengan diresmikannya jabatan Pamapta ini, Polres Kupang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat transformasi menuju Polri Presisi.#Ss