Dua Hari Bersembunyi, Terduga Pelaku Tabrak Lari di Amfoang Timur di Tangkap Polisi

Dua Hari Bersembunyi, Terduga Pelaku Tabrak Lari di Amfoang Timur di Tangkap  Polisi
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H

tribratanewskupang.com, Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Amfoang Timur  mengamankan   seorang Pengemudi  berinisial HD (26) pada hari Sabtu (30/7/2022) pagi setelah dua hari melarikan diri.

HD merupakan terduga pelaku  yang karena kelalaiannya dalam mengemudi kendaraan bermotor menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan korban atas nama Nuh Eliaser Nope (22) warga RT 12 RW 06 Dusun III Desa Netemnanu Utara Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang yang terjadi pada hari Kamis (28/7/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.

Selain Eliaser, korban lain yang mengalami musibah kecelakaan ditempat  tersebut yaitu saudara Joel Tikan (22) warga RT 05 RW 02 Desa Netemnanu Utara, namun Joel lebih beruntung karena hanya mengalami luka-luka..

Kecelakaan lalu lintas ini terjadi di jalan Trans Oepoli tepatnya di depan rumah saudara Bernadus Efi di RT 06 RW 03 Desa Netemnanu Utara Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

Menurut keterangan beberapa saksi kejadian tersebut bermula saat kedua korban sepulang dari tempat acara Syukuran Ulang Tahun rekannya, sudah dalam keadaan mabuk miras dan setibanya didepan rumah saudara Bernadus Efi kedua korban tidak bisa menahan efek mabuknya dan memilih untuk tidur dijalan raya Trans Oepoli.
Meski sudah ditegur berulang-ulang oleh beberapa rekannya kedua korban malah balik memarahi rekannya tersebut. Akhirnya rekan korban meninggalkan kedua korban dan memilih pulang ke rumah masing-masing. 
Pukul 04.00 Wita tersiar kabar bahwa kedua korban ditabrak mobil Pick Up yang dikemudian pelaku HD dan korban saudara Eliaser ditemukan sudah tidak bernyawa.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku HD langsung meninggalkan  tempat kejadian perkara tanpa peduli dengan kedua korban yang ditabraknya.

Mendapat laporan tersebut Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H memerintahkan Kapolsek Kupang Timur dan seluruh personilnya agar segara mencari pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan upaya ini membuahkan hasil, pada hari Sabtu  (30/7/2022) pagi terduga pelaku HD terendus keberadaannya. Ia bersembunyi dirumah saudara Hilarius Daos di RT 07 RW 03 Desa Netemnanu Utara Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang.
Kapolsek Amfoang Timur IPTU Jimmy Sogakole bersama tiga personil Polsek Amfoang Timur Aipda Rick Daris,Brigpol Ignasius Goran dan Bripda Tedeus Thedy Tanon melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku dan Barang Bukti. 

Untuk selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti sebuah mobil pick up warna hitam Nomor Polisi DH 8210 BH diamankan di Satuan Lantas Polres Kupang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Benar adanya peristiwa tersebut terjadi, sopir berinisial HD telah diamankan dan barang bukti sebuah mobil pick up telah disita oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kupang, " terang Kapolres Irwan.#Ss