Polsek Fatuleu Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Pencurian Sapi di Desa Camplong II

Fatuleu, TBN — Kepolisian Sektor (Polsek) Fatuleu di bawah jajaran Polres Kupang berhasil mengungkap kasus pencurian ternak sapi yang terjadi di wilayah Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Yohanis Sabu (55), seorang petani asal Desa Camplong II, pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian tersebut bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu korban mengikat dua ekor sapi betina miliknya — masing-masing berumur 4 tahun dan 2 tahun — di hutan Camplong II, tepatnya di belakang tower Telkom. Keduanya diikat menggunakan dua utas tali sebelum korban pulang ke rumah.
Keesokan harinya, Minggu (5/10) sekitar pukul 05.00 Wita, korban kembali ke lokasi untuk memindahkan kedua sapi tersebut. Namun setibanya di lokasi, satu ekor sapi betina berumur 4 tahun telah hilang, tersisa satu ekor sapi dan seutas tali pengikat. Korban pun memindahkan sapi yang tersisa ke lokasi lain dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, korban bersama saksi Tofilus Manane kembali mencari sapi yang hilang di sekitar hutan Camplong II. Sekitar pukul 12.00 Wita, korban menemukan sapi miliknya terikat bersama dengan sapi milik seorang warga berinisial KM (63). Mereka menunggu hingga pukul 15.30 Wita ketika KM datang ke lokasi. Saat ditanya, KM mengaku bahwa sapi tersebut adalah miliknya, hingga terjadi pertengkaran antara keduanya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Fatuleu.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Fatuleu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan para saksi, termasuk Susana Sabu dan Tofilus Manane.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sapi betina berumur 4 tahun yang hilang merupakan milik sah korban, sesuai dengan surat jual beli yang dikeluarkan Pasar Hewan Lili Camplong pada tahun 2023. Selain itu, ditemukan indikasi kuat bahwa terduga pelaku KM berniat menjual sapi tersebut, karena sempat mengurus surat pengantar penjualan sapi dari ketua RT setempat ke pemerintah desa dengan ciri-ciri sapi yang sesuai milik korban.
Sapi hasil curian sempat diamankan oleh saksi Bernadus Tefa, namun kemudian diambil kembali oleh KM yang mengaku sebagai pemiliknya. Atas dasar bukti dan keterangan yang cukup, penyidik Polsek Fatuleu akhirnya mengamankan terduga pelaku KM, sapi betina hasil curian, tali pengikat sapi, serta surat pengantar penjualan sapi sebagai barang bukti.
Kapolsek Fatuleu Ipda David Fangidae membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap pelapor, terlapor, dan para saksi untuk melengkapi proses hukum.
“Kasus pencurian ternak di wilayah Fatuleu, khususnya Desa Camplong II, cukup sering terjadi dan sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan lanjutan untuk mencegah kejadian serupa,” ujar Kapolsek Fatuleu.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Fatuleu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polsek Fatuleu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap hewan ternak, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penggembalaan.
—
Reporter: Krisna