Komitmen Berantas Judi, Polsek Amabi Oefeto Timur menangkap ML dan JD saat sedang Asyik Bermain Judi dirumah Duka

Komitmen Berantas Judi, Polsek Amabi Oefeto Timur menangkap ML dan JD saat sedang Asyik Bermain Judi dirumah Duka

tribratanewskupang.com, --- Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Amabi Oefeto Timur mengamankan pelaku ML dan JD  saat sedang asyik bermain judi Kuru-Kuru  (dadu) dirumah duka di Desa Oenunu Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang hari Senin (29/8/2022) malam.

Aksi ini terbilang nekat lantaran kedua pelaku tidak mengindahkan himbauan yang disampaikan pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas Desa Oenunu  Aipda Yapri Ellison Bira yang telah disampaikan kepada keluarga duka serta pemerintah desa setempat pada siang harinya.

Peristiwa penangkapan ini bermula pada pukul 22.30 Wita saat Polsek  Amabi Oefeto Timur mendapat informasi dari warga masyarakat via telepon bahwa ada bandar judi kuru-kuru sedang buka permainan judi di samping kanan rumah duka. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Amabi Oefeto Timur Iptu Jermi I. Lesitona setelah berkoordinasi dengan Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H melakukan penggerebekan. Lima personil Polsek Amabi Oefeto Timur Bripka Berto Bidjae, Bripka Lalu Haerudin, Aipda Yapri Ellison Bira dan Brigpol Vinsensius Raya Hala  mendatangi tempat kejadian perkara yang berada tepat disamping kanan rumah duka. Pada saat itu terduga pelaku ML dan JD sedang asyik melakukan aksinya dan sedang dikelilingi oleh penonton. Melihat aksi tersebut  petugas langsung mengamankan terduga pelaku ML dan JD beserta barang bukti dan membawanya ke kantor Polsek Amabi Oefeto Timur untuk di proses secara hukum yang berlaku.

Setelah dilakukan identifikasi, terduga pelaku ML adalah warga Rt 06 Rw 03, Dusun II, Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur dan JD adalah warga Rt 04 Rw 01, Dusun I, Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur.

Berikut barang bukti yang di sita di tempat kejadian perkara ( TKP)  berupa  2 (dua) buah layar yang terdapat tulisan angka untuk memasang taruhan, 1 (satu) buah tempat dadu, 3 ( tiga) buah anak dadu dan Uang sejumlah Rp 1.430.000 ( Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ).Selanjutnya Polsek Amabi Oefeto Timur menerbitkan laporan polisi model A dengan Nomor LP/ A / 01 / VIII / Polsek Aot, tanggal 30 Agustus 2022 serta menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polres Kupang guna proses penyelidikan lanjutan. 

Kapolres Irwan membenarkan adanya aksi perjudian tersebut dan saat ini sedang ditangani penyidik Reskrim Polres Kupang.

" Ya benar, aksi ini terbilang nekad karena kami sudah berikan himbauan, namun kedua terduga pelaku masih berani melakukan aksinya di rumah salah satu warga yang sedang mengalami kedukaan," terangnya.

" Saat ini keduanya sudah ditangani penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, " tambahnya.

Saat ini kedua terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Kupang dan akan melakukan upaya hukum lain untuk menjerat pelaku sesuai dengan perbuatannya. #Ss