Ombudsman NTT Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Mako Polres Kupang

Ombudsman NTT Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Mako Polres Kupang

Kupang, TBN – Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik di Markas Komando (Mako) Polres Kupang, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Ombudsman RI untuk memastikan standar pelayanan publik di lingkungan Polri berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi hak masyarakat atas pelayanan yang berkualitas.

Tim Ombudsman yang hadir dipimpin oleh Yosua Karbeka bersama Siti Qulsum, dan diterima langsung oleh Wakapolres Kupang Kompol Johni Sihombing, S.E., S.I.K., M.M. mewakili Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H. Turut hadir pula para pejabat utama Polres Kupang yang mendampingi kegiatan tersebut.

Dalam kunjungan ini, tim Ombudsman melakukan peninjauan langsung ke beberapa unit pelayanan publik di Polres Kupang, antara lain Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dan Satuan Intelkam yang melayani penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Penilaian difokuskan pada sejumlah aspek, seperti sarana dan prasarana pelayanan, fasilitas bagi penyandang disabilitas, kejelasan standar waktu pelayanan, keterbukaan informasi publik, serta keramahan petugas dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Selain itu, tim Ombudsman juga melakukan wawancara langsung dengan masyarakat pengguna layanan untuk memperoleh umpan balik terkait kualitas pelayanan kepolisian.

Wakapolres Kupang Kompol Johni Sihombing menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini dan menyatakan bahwa Polres Kupang menyambut baik setiap bentuk evaluasi demi peningkatan mutu pelayanan publik.

“Kami berterima kasih kepada Ombudsman NTT yang telah datang dan melakukan penilaian di Polres Kupang. Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan standar pelayanan agar semakin profesional, transparan, dan humanis,” ungkap Wakapolres.

Sementara itu, Yosua Karbeka selaku perwakilan Ombudsman NTT menyampaikan apresiasi atas kesiapan dan keterbukaan Polres Kupang dalam menerima penilaian.

“Kami melihat Polres Kupang memiliki semangat besar untuk terus berbenah. Fasilitas dan sistem pelayanan sudah cukup baik, dan kami akan memberikan beberapa rekomendasi untuk penyempurnaan ke depan,” ujar Yosua.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap unsur pelayanan publik di jajaran kepolisian berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan penilaian berlangsung dengan lancar dan penuh keterbukaan. Polres Kupang berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan Ombudsman sebagai wujud nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah hukum Kabupaten Kupang.#Ss