Sadis! Usai Pukul dan Tusuk Istri, Suami Gantung Korban di Pohon Johar

Amfoang Barat Laut, TBN –
Kasus kematian tragis seorang perempuan berusia 52 tahun bernama Paulina Sanmusus, yang awalnya diduga sebagai bunuh diri di Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, akhirnya terungkap sebagai kasus pembunuhan sadis.
Pelaku tak lain adalah suaminya sendiri, OMT (55), yang kemudian mengaku telah menganiaya istrinya hingga tewas dan merekayasa peristiwa seolah-olah korban gantung diri.
Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Septiono, S.H., bersama Tim Resmob segera menuju lokasi kejadian di Amfoang Barat Laut setelah menerima laporan via WhatsApp mengenai dugaan bunuh diri. Setibanya di lokasi dan melakukan investigasi mendalam, polisi menemukan kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana.
Melalui interogasi intensif terhadap suami korban, OMT akhirnya mengaku bahwa ia yang telah membunuh istrinya. Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari pertengkaran di dapur rumah mereka karena korban menolak ajakan untuk berobat ke rumah sakit. OMT menganggap sang istri mengalami gangguan kejiwaan dan sulit dikendalikan selama lima bulan terakhir.
Dalam kondisi emosi, OMT memukul kepala dan tubuh korban menggunakan potongan kayu hingga korban meninggal dunia. Tak berhenti di situ, OMT kemudian menyeret tubuh istrinya ke belakang rumah, membuka pakaian korban, dan melakukan tindakan kekerasan dengan menusuk alat vital korban menggunakan benda tumpul. Ia lalu mengganti pakaian korban yang berlumuran darah dan menggantung tubuh istrinya di pohon johar menggunakan tali nilon berwarna putih yang biasa digunakan untuk mengikat sapi. Tujuannya adalah agar kematian korban tampak seperti aksi bunuh diri.
Barang Bukti yang diamankan 1 potong pakaian korban, 2 potong kayu, 1 jepit rambut dan seutas tali nilon putih.
Pelapor dalam kasus ini adalah Hesner Taunas (28), anak korban, yang berstatus mahasiswa dan tinggal di desa yang sama. Jenazah Paulina telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang untuk proses otopsi. Sementara itu, OMT telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan menegaskan tidak akan mentolerir kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apa pun.#Ss