Literasi Digital dan Keterbukaan Informasi Jadi Fokus Rakernis Humas Polda NTT 2026

Literasi Digital dan Keterbukaan Informasi Jadi Fokus Rakernis Humas Polda NTT 2026

Tribratanewskupang.com — Penguatan literasi digital dan implementasi standar layanan informasi publik menjadi fokus utama dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Humas dan Pelatihan Fungsi Kehumasan Polda NTT Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Hotel Sylvia Kupang, Senin (18/5/2026).
Materi tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT, Riesta Ratna Mega Sari, yang menekankan pentingnya kemampuan literasi digital bagi personel Polri di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial.
Dalam pemaparannya, Riesta menjelaskan bahwa literasi digital bukan hanya kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan memahami, menyaring, dan memanfaatkan informasi digital secara tepat, efektif, dan etis.
“Literasi digital sangat penting untuk mendukung pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya, khususnya di lingkungan kepolisian,” ujarnya.
Ia menyebutkan, terdapat empat komponen utama literasi digital, yakni kemampuan mengevaluasi informasi, keterampilan teknis penggunaan teknologi, keamanan digital, serta komunikasi dan kolaborasi secara etis di ruang digital.
Selain itu, Riesta juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat konstitusi yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurutnya, implementasi layanan informasi publik yang baik menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, akuntabel, dan bebas korupsi.
Dalam sesi pelatihan tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai standar layanan informasi publik berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021, termasuk peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Polri.
Riesta menjelaskan bahwa PPID memiliki tanggung jawab penting dalam mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, serta melayani permintaan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.
“PPID bukan sekadar fungsi humas, tetapi menjadi garda utama keterbukaan informasi sekaligus penanggung jawab terhadap informasi yang boleh maupun yang dikecualikan untuk dipublikasikan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya uji konsekuensi terhadap informasi yang bersifat dikecualikan, seperti data penyidikan, identitas korban, hingga informasi intelijen yang berpotensi mengganggu proses hukum dan keamanan.
Dalam kesempatan itu, Riesta turut mengapresiasi capaian Polri yang pada tahun 2025 berhasil meraih predikat Informatif tingkat nasional dengan nilai 98,90 dalam keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Polda NTT juga berhasil meraih predikat “Menuju Informatif” dengan skor 89,74 sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, implementasi standar layanan informasi publik di lingkungan kepolisian bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kegiatan Rakernis berlangsung interaktif melalui diskusi, tanya jawab, dan penguatan kapasitas personel humas agar semakin profesional, adaptif, dan humanis dalam menghadapi tantangan komunikasi publik di era digital.
#PoldaNttPenuhKasih